Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Ibu Kandung Pembunuh Bayi di Halmahera Barat Resmi Diserahkan ke Jaksa

Kamis | November 20, 2025 WIB Last Updated 2025-11-19T23:24:40Z
iklan
JAILOLO, DETIKMALUT.com - Kasus tragis dugaan pembunuhan bayi di Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, akhirnya memasuki tahap lanjutan. Setelah proses penyidikan yang berlangsung sejak Agustus 2025, penyidik Polsek Ibu menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.

Tersangka berinisial J.K, yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut, dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Penetapan J.K sebagai tersangka mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/03.a/IX/2025/Reskrim tertanggal 19 Agustus 2025.

Kapolsek Ibu, Ipda Muis Ode Arman, saat dikonfirmasi Rabu (19/11/2025), menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Agustus 2025. “Kasus ini kejadiannya pada bulan Agustus 2025 dengan korban bayi yang baru dilahirkan oleh ibu kandung,” ujar Kapolres.

Pelimpahan tahap II dilakukan berdasarkan surat pengantar Nomor B/03/XI/2025/Reskrim tanggal 19 November 2025, serta merujuk pada surat P-21 Nomor B-1146/Q.2.17/EKU.1/10/2025 dari Kejari Halmahera Barat.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan J.K dengan dugaan pelanggaran Pasal 341 KUHP terkait pembunuhan anak oleh ibu karena pengaruh kejiwaan atau Pasal 181 KUHP mengenai tindakan menyembunyikan atau menghilangkan jenazah.

“Tersangka diduga melakukan pembunuhan anak kandung karena pengaruh kejiwaan dan kemudian menghilangkan atau menguburkan korban untuk menyembunyikan kematian,” jelas Kapolsek.

Dengan beralihnya penanganan perkara ini ke tangan jaksa, proses hukum dipastikan terus berjalan untuk mengungkap motif dan memastikan pertanggungjawaban pelaku. Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan kejiwaan dan tekanan sosial kerap luput dari perhatian hingga berujung pada tragedi.(*)
×
Berita Terbaru Update