Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Wadansat Brimob Malut Pastikan Briptu Arief Tetap Diproses dalam Kasus Nikah Siri

Kamis | November 20, 2025 WIB Last Updated 2025-11-20T00:53:46Z
iklan
TERNATE, DETIKMALUT.com – Kasus dugaan pernikahan siri yang melibatkan seorang personel Sat Brimob Polda Maluku Utara kembali menjadi perhatian pimpinan. Wakil Komandan Satuan (Wadansat) Brimob Polda Malut, AKBP Indra Andiarta, memberikan penjelasan resmi terkait proses penanganan terhadap anggota berinisial Briptu Arief, yang dilaporkan melakukan nikah siri tanpa izin oleh istrinya, Irma Suryani Arif (29).

Briptu Arief, yang kini berdinas di Sat Brimob Polda Malut, telah dipindahkan sebagai bagian dari tindakan pembinaan. AKBP Indra menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mempermudah pengawasan langsung terhadap yang bersangkutan.

“Tujuannya kita pindah dia ke Sat Brimob agar bisa satu sama istrinya, kalaupun tindakan dia bisa berubah,” ujar AKBP Indra Andiarta, Rabu (19/11/2025).

Ia menegaskan bahwa penanganan terhadap Briptu Arief tetap berjalan sesuai aturan tanpa pengecualian. “Kalau proses jelas kita akan proses yang bersangkutan, karena yang dilakukan salah,” tegasnya.

AKBP Indra turut mengungkapkan bahwa sebelumnya Briptu Arief sudah menjalani berbagai sanksi disiplin, mulai dari hukuman, demosi hingga pemindahan tugas. Setelah itu, ia kembali ditarik ke Sat Brimob untuk mendapatkan pengawasan lebih ketat.

“Namun begitu dengan permasalahan kembali ini, tetap diproses sebab sebelumnya kita sudah lakukan langkah-langkah hingga tindakan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Polda Maluku Utara menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran anggota akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini juga mendapat sorotan publik. Masyarakat menilai proses internal harus berjalan adil dan mendesak agar langkah tegas diambil terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.(*)
×
Berita Terbaru Update