Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Perempuan Diamankan, Bawa 45 Liter Cap Tikus di Pelabuhan Weda

Minggu | November 02, 2025 WIB Last Updated 2025-11-02T01:44:17Z
iklan
WEDA, DETIKMALUT.com- Aksi penyelundupan minuman keras tradisional jenis cap tikus berhasil digagalkan oleh personel Satuan Pos Kepolisian Pengamanan Pelabuhan (KP3) Polres Halmahera Tengah, Jumat (31/10/2025). Penindakan dilakukan saat petugas melakukan pengawasan rutin di kawasan Pelabuhan Laut Weda, Maluku Utara.

Operasi yang dipimpin Danpos KP3 Aipda Ali Imran S. Bahri itu membuahkan hasil setelah petugas menemukan sembilan kantong plastik besar, masing-masing berisi lima liter minuman keras tradisional. Barang tersebut diduga hendak diedarkan tanpa izin resmi.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa dua perempuan menjadi pemilik minuman itu, masing-masing FH (47) asal Ambon dan FP (30) asal Sorong. Dari tangan FH diamankan lima kantong plastik, sementara FP kedapatan membawa empat kantong plastik panjang berisi cap tikus dengan volume serupa.

Menanggapi penemuan tersebut, Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi miras ilegal di wilayah hukumnya.

“Polres Halmahera Tengah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah pelabuhan,” ujarnya.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Markas KP3 Weda guna dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(*)
×
Berita Terbaru Update