![]() |
SOFIFI, DETIKMALUT.com - Upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Kota Tidore Kepulauan kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Oba Utara berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kantong minuman keras tradisional jenis cap tikus pada Sabtu (1/11/2025).
Peristiwa itu terjadi di kawasan proyek pembangunan SMA Negeri 5 Tidore Kepulauan, Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara. Dua pelaku yang masing-masing berinisial HD dan D diamankan saat anggota Polsek Oba Utara melakukan pemantauan rutin di sekitar lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, petugas mendapati 35 kantong plastik miras cap tikus yang disimpan dalam satu tas besar. Barang tersebut dibawa menggunakan mobil Avanza abu-abu bernomor DB 1271 FC.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, membenarkan adanya penangkapan itu. Ia menjelaskan bahwa miras tersebut dibawa dari wilayah Kabupaten Halmahera Barat dan rencananya akan diedarkan di Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara.
“Dari hasil pemeriksaan, personel kami menemukan 35 kantong plastik miras jenis cap tikus. Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Mako Polsek Oba Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Suherlin.
Ia menegaskan, Polsek Oba Utara berkomitmen menekan peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif di wilayah Kota Tidore Kepulauan.(*)

