Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Ahli Lingkungan Tegaskan: “FS Bukan Konsumsi Publik!” Bantah Tantangan KAHMI ke Gubernur Malut

Rabu | November 26, 2025 WIB Last Updated 2025-11-26T14:47:45Z
iklan

TERNATE, DETIKMALUT.com - Polemik dokumen Studi Kelayakan (Feasibility Study/FS) dan AMDAL proyek Jalan Trans Kieraha kembali mencuri perhatian publik Maluku Utara.

Dalam beberapa hari terakhir, ruang diskusi diwarnai pernyataan keras Ketua KAHMI Malut, Ishak Naser, yang menantang Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda membuka forum dialog terbuka dengan menghadirkan tim penyusun FS. Ia menilai dokumen tersebut masih tertutup dan perlu diuji secara ilmiah, termasuk dokumen AMDAL yang menyertai proyek besar itu.

Namun pandangan berbeda disampaikan Mahri Samsul, SKM., M.KL, seorang ahli lingkungan sekaligus Korwil Maluku–Maluku Utara Keluarga Alumni KAMMI. Dalam opininya tertanggal 26 November 2025, Mahri menegaskan bahwa tuntutan Ketua KAHMI Malut itu tidak memiliki landasan hukum.

Menurut Mahri, FS bukan dokumen yang diwajibkan untuk dipublikasikan atau dibuka dalam forum umum. Regulasi yang mengatur FS mulai dari UU 2/2022, PP 34/2006, hingga Perpres 16/2018, tidak mencantumkan kewajiban pemerintah untuk mengumumkan atau menggelar sidang terbuka.

FS, kata Mahri, merupakan dokumen teknis internal yang menjadi dasar perencanaan dan dibahas dalam lingkup antarinstansi pemerintah seperti PUPR, Bappeda, DLH, dan Dinas Perhubungan.

Sebaliknya, konteks keterbukaan berlaku pada dokumen AMDAL, karena aturan lingkungan mengharuskan adanya pelibatan masyarakat. Hal itu diatur jelas dalam UU 32/2009, PP 22/2021, dan Permen LHK 4/2021. Karena itu, Mahri menilai anggapan Ketua KAHMI Malut yang menyamakan FS dan AMDAL sebagai dokumen yang wajib dipublikasikan adalah keliru secara regulatif.

“Tidak ada kewajiban bagi pemerintah membuka forum publik untuk membahas FS. Masyarakat memang punya hak meminta salinan melalui mekanisme PPID, tapi itu bukan berarti FS harus diumumkan secara otomatis,” tegas Mahri.
Merujuk aturan tersebut, lanjut Mahri, Gubernur Sherly Tjoanda maupun Dinas PUPR Malut tidak berkewajiban menanggapi tantangan Ketua KAHMI Malut terkait pembukaan diskusi terbuka.

Mahri menilai polemik ini lebih disebabkan oleh kesalahpahaman publik mengenai fungsi FS dan AMDAL serta batasan keterbukaan masing-masing dokumen. Karena itu, menurutnya, pernyataan Ketua KAHMI Malut yang menyebut proses penyusunan dokumen proyek tersebut sebagai “tertutup” perlu dilihat kembali dalam kerangka hukum yang benar.(Red)*
×
Berita Terbaru Update