
![]() |
Bupati Halut Piet Hein Babua |
TOBELO, DETIKMALUT.com - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa akan mendorong kehadiran industri di wilayah Halut.
Dalam Perda tersebut, masyarakat tidak dilarang untuk menjual hasil panen ke mana saja. Yang dibatasi adalah pengeluaran bahan mentah ke luar daerah. Jika bahan mentah dibiarkan bebas keluar, lambat laun para pembeli kopra lokal akan terpuruk atau tidak berdaya. Kondisi ini juga berdampak terhadap para buruh pelabuhan yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas bongkar muat kopra.
Untuk itu, Pemkab Halut terus melakukan lobi ke pemerintah pusat guna menghadirkan investor yang mau membangun industri pengolahan hasil pertanian di Halmahera Utara. Kehadiran industri diyakini dapat membuka peluang kestabilan harga, menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak.
Langkah ini diambil untuk mendorong produk lokal Halut agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional, seiring dengan rencana pemerintah membuka jalur ekspor perdagangan.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Piet Kasman telah melakukan berbagai langkah strategis di sektor ekonomi demi menunjang perekonomian daerah, dengan tujuan utama untuk kesejahteraan masyarakat Halut," kata Piet Hein Babua dalam konferensi pers, Selasa (2/7).
Piet juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa bulan ke depan, salah satu pelabuhan di Tobelo akan resmi dibuka sebagai pelabuhan ekspor nasional dan internasional.
Sekadar diketahui, Perda tersebut sebelumnya merupakan inisiatif DPRD yang kemudian dibahas bersama pemerintah daerah. Setelah disepakati pentingnya Perda tersebut, Pemda Halut mendukung penuh penerapannya. Bahkan, langkah-langkah antisipasi sudah disiapkan, termasuk rencana mengundang pihak Syahbandar dan seluruh pelaku usaha ekspedisi untuk mensosialisasikan Perda Hilirisasi Kelapa yang baru saja ditetapkan.(Yan)*