
![]() |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Upaya pemberantasan minuman keras ilegal terus digalakkan oleh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Ternate. Terbaru, satu orang warga Kabupaten Halmahera Barat berinisial A.M (22 tahun) diamankan oleh personel Satuan Samapta Polres Ternate karena diduga menyimpan puluhan kantong minuman keras tradisional jenis cap tikus.
Kepala Seksi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, saat dikonfirmasi pada Selasa (10/6/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas jual beli minuman keras di salah satu lokasi yang dicurigai.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli minuman keras. Tim kemudian bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Umar.
Menurutnya, saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Markas Komando Polres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 24 kantong cap tikus, delapan botol air mineral ukuran 600 ml yang berisi miras jenis akar, serta satu botol Fanta 250 ml berisi campuran bahan miras jenis serupa.
Lebih lanjut, AKP Umar menyebut bahwa penindakan ini merupakan bagian dari operasi rutin kepolisian dalam memutus rantai distribusi miras ilegal yang kerap memicu gangguan kamtibmas di wilayah Ternate.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate, yang kerap menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas peredaran miras dan proaktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan di lingkungan masing-masing. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwajib.(Red)*