
![]() |
Masjid Raya Halsel |
LABUHA, DETIKMALUT.com - Pembangunan Masjid Raya di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, telah menjadi sorotan publik karena proyek tersebut belum juga selesai, meskipun telah menghabiskan dana yang sangat besar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Tercatat, sudah tiga kepala daerah berganti tanpa adanya penyelesaian yang memuaskan atas pembangunan tersebut.
Proyek ini pertama kali dianggarkan pada akhir periode kedua mantan bupati Muhammad Kasuba dengan anggaran sekitar Rp50 miliar. Namun, anggaran tersebut kemudian direfocusing menjadi Rp29 miliar. Pembangunan dilanjutkan pada masa kepemimpinan Bahrain Kasuba dan Iswan Hajim pada tahun 2017, dengan anggaran sekitar Rp29,95 miliar. Namun, setelah berganti kepala daerah pada tahun-tahun berikutnya, pembangunan terus mangkrak meskipun terus dianggarkan kembali.
Pada tahun 2021, pemerintahan berpindah ke tangan mendiang Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba. Namun, pembangunan dihentikan karena dicurigai adanya praktik tindak pidana korupsi. Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan Ahmad Hadi, mantan Kepala Dinas Perkim Halsel, sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Ahmad Hadi, yang bertindak selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Halsel tahun 2017-2019, terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek masjid raya dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,4 miliar lebih. Meskipun demikian, penetapan Ahmad Hadi sebagai tersangka tunggal menuai kritik dari praktisi hukum yang menganggap bahwa pelaku korupsi bukanlah individu tunggal, melainkan melibatkan banyak pihak.
Sementara itu, pemerintahan yang baru, di bawah kepemimpinan Bassam Kasuba, kembali menganggarkan dana sebesar Rp 25 miliar untuk melanjutkan pembangunan masjid raya pada tahun 2024. Hal ini menandai terus berlanjutnya pengurasan APBD, dengan total mencapai lebih dari Rp 134 miliar, namun proyek tersebut belum juga selesai.***