Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Skandal Pemilu di Halmahera Selatan: KPU dan Bawaslu Dilaporkan

Sabtu | Maret 16, 2024 WIB Last Updated 2024-05-11T03:40:25Z
iklan
Sekretaris Golkar Maluku Utara, Arifin Jafar

TERNATE, DETIKMALUT.com - Kontroversi melanda Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan setelah terduga pelanggaran pemilu terkait pergeseran suara Caleg DPR-RI di Obi. Selain dilaporkan ke Gakumdu Maluku Utara dan DKPP, tiga komisioner Bawaslu Halmahera Selatan juga terkena tuduhan serupa.

KPU Halmahera Selatan didakwa melakukan perubahan suara Caleg DPR RI dari Partai Golkar sejumlah 1242 suara setelah penghitungan ulang oleh KPU Provinsi Maluku Utara. Hasil revisi ini berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Maluku Utara setelah melakukan penghitungan ulang Plano C-Hasil Kecamatan Obi di 9 Desa, mencakup 103 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Arifin Jafar, Sekertaris DPD Golkar Maluku Utara, telah melaporkan KPU Halmahera Selatan ke Gakumdu Maluku Utara dan DKPP. Bawaslu Halmahera Selatan juga dilaporkan karena dinilai gagal mengawasi KPU setempat.

Menyikapi tuduhan tersebut, Buchari Mahmud, Komisioner KPU Maluku Utara, mengakui adanya kesalahan saat membacakan angka D-Hasil Kabupaten pada rapat pleno tingkat Kabupaten. Namun, menurutnya, kehilangan suara Partai Golkar disebabkan oleh kelalaian administrasi.

Meskipun demikian, KPU Maluku Utara telah mengoreksi kesalahan tersebut, dan suara Partai Golkar telah dikembalikan setelah penghitungan ulang C-Hasil Kecamatan Obi. Hasil perolehan suara DPR RI juga telah disahkan oleh KPU.

Dalam tanggapannya terhadap laporan pidana yang diajukan oleh Golkar, Buchari menyatakan bahwa hal itu adalah hak setiap individu. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan hukum akan ditentukan oleh proses hukum yang berlaku.

Sementara itu, undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 mengatur bahwa pelanggaran pemilu dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga 24 juta rupiah bagi anggota KPU, PPK, PPS, atau PPLN yang sengaja mengakibatkan perubahan hasil penghitungan suara. Pasal tersebut juga mengancam pidana serupa bagi anggota Bawaslu atau Panwaslu yang tidak menindaklanjuti temuan pelanggaran pemilu.(Red)*
×
Berita Terbaru Update