Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Penipuan Mantan Bupati Haltim dan Anaknya Disomasi

Senin | Maret 18, 2024 WIB Last Updated 2024-05-11T04:31:37Z
iklan
Istimewa

MABA, DETIKMALUT.com - Perseteruan tanah yang melibatkan seorang ibu Bayangkari Polres Halmahera Timur, Supiatin, kini telah mengambil jalur hukum. Bersama kuasa hukumnya, Supiatin melayangkan somasi terhadap Mantan Bupati Halmahera Timur, AKBP (Purn) Welhelmus Tahalele, beserta anaknya, Adonia Santi Tahalele.

Somasi tersebut terkait dengan serangkaian tuduhan termasuk dugaan penipuan, fitnah, dan pencemaran nama baik, serta pembatalan sepihak atas perjanjian lisan penjualan tanah.

Kasus ini berawal ketika Supiatin membeli sebidang tanah dari seorang pengusaha yang bernama Mariana Tandean, yang terletak di Jalan Imanuel, Desa Geltoli, Maba, Halmahera Timur. Tanah tersebut telah terdapat bangunan rumah yang dimiliki oleh anak mantan bupati.

Pembelian tanah senilai Rp200 juta tersebut melibatkan Adonia, anak mantan bupati, yang menjanjikan proyek kepada Supiatin sehingga memperoleh izin untuk mendirikan bangunan di atas tanah tersebut. Namun, janji tersebut tidak terealisasi hingga saat ini.

Adonia menyetujui pembelian tanah dengan koordinasi harga yang disepakati secara lisan sebesar Rp250 juta, namun akhirnya disepakati dengan harga Rp200 juta, disesuaikan dengan harga tanah. Perjanjian tersebut tertuang dalam akta jual beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada tanggal 21 September 2022.

Mirjan, kuasa hukum Supiatin, menjelaskan bahwa setelah pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp65 juta dan pengurusan balik nama sertifikat tanah selesai, Supiatin melakukan perbaikan rumah tersebut dengan biaya sendiri. Namun, mereka dicegat oleh pihak mantan bupati yang menuntut pembayaran sebesar Rp1 miliar.

Lebih lanjut, Mirjan menegaskan bahwa tindakan pembatalan sepihak atas perjanjian lisan yang telah disepakati merupakan pelanggaran hukum. Pihaknya memberikan waktu 7 hari kepada keduanya untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik. Jika tidak, mereka akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Maluku Utara dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Soasio.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan kompleksitas dalam penyelesaian sengketa tanah di daerah tersebut. Publik menanti perkembangan lebih lanjut terkait tindakan hukum yang akan diambil oleh pihak terkait.(Red)*
×
Berita Terbaru Update