
![]() |
Istimewa |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Pengadilan Negeri Tipikor Ternate bersiap untuk menggelar sidang lanjutan dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sidang tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 besok, dengan agenda utama berupa pemeriksaan saksi dan tanggapan dari para terdakwa.
Empat terdakwa akan dihadirkan dalam sidang tersebut, yaitu Kepala Dinas Perkim Malut, Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR, Daud Ismail, serta dua pihak swasta, Stevi Tomas dan Kristian Wuisan. Kasus ini melibatkan total tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga tersangka lainnya adalah Gubernur Nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba, Kepala BPBJ, Ridwan Arsan, dan ajudan gubernur, Ramadhan Ibrahim.
Kadar Noh, selaku Humas Pengadilan Negeri Ternate, menyatakan bahwa dalam sidang besok, beberapa saksi akan dipanggil untuk memberikan kesaksian. Namun, ia belum dapat mengungkapkan identitas para saksi tersebut serta keterkaitan mereka dengan proyek yang menjadi pokok perkara ini.
"Apakah saksi yang dihadirkan itu dari Maluku Utara terkait proyek itu. Selain itu juga ada tanggapan," ungkap Kadar, Selasa (19/03).
Pemeriksaan saksi direncanakan akan dilakukan terhadap terdakwa Stevi Tomas dan Kristian Wuisan. Sementara itu, tanggapan akan disampaikan oleh terdakwa Daud Ismail dan Adnan Hasanudin.
"Tanggapan dan saksi yang akan dihadirkan di sidang besok," tambahnya.
Sidang lanjutan ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum terhadap korupsi di wilayah Maluku Utara, di mana pemerintah dan masyarakat menantikan keadilan serta transparansi dalam penyelesaian kasus ini.*