Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Tanggapi Sorotan LPJ, Kabid K3 Disnakertrans Malut Jadwalkan Evaluasi Internal Senin

Minggu | Oktober 25, 2026 WIB Last Updated 2026-10-26T12:26:55Z
iklan
Nirwan Turuy
TERNATE, DETIKMALUT.com - Kepala Bidang Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, Nirwan M. Turuy, memberikan tanggapan atas pemberitaan mengenai transparansi penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan di bidang yang dipimpinnya.

Dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (24/10/2026), Nirwan menjelaskan bahwa penyusunan LPJ harus mengacu pada pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya dan didukung dokumen yang sah serta dapat diverifikasi.

Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban harus menunjukkan kesesuaian antara kegiatan yang dilaksanakan, penggunaan anggaran, dan bukti pendukung yang tersedia.

Ia menyebut mekanisme penyusunan, pemeriksaan, verifikasi, dan pengesahan LPJ harus mengikuti pembagian tugas serta kewenangan yang berlaku. Dengan demikian, setiap tahapan pertanggungjawaban dapat ditelusuri dan diperiksa apabila diperlukan.

Terkait akses pegawai terhadap dokumen LPJ, Nirwan menyatakan bahwa keterbukaan informasi perlu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai yang terlibat dalam kegiatan juga perlu memperoleh ruang untuk meminta klarifikasi mengenai informasi yang berkaitan dengan tugas dan keterlibatannya.

“Apabila terdapat perbedaan informasi antara laporan dan pelaksanaan kegiatan, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen pendukung dan klarifikasi pihak terkait,” demikian penjelasan dalam siaran pers tersebut.

Pembagian Tugas dan Kewenangan Pengawas
Selain menanggapi persoalan LPJ, Nirwan menjelaskan pembagian tugas antara pengawas K3 dan pegawai nonpengawas di lingkungan bidang tersebut.

Ia menyebut Bidang Pengawasan K3 saat ini memiliki enam pengawas K3. Jumlah tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pengaturan pelaksanaan tugas dan kebutuhan penguatan sumber daya manusia.

Menurut penjelasan dalam siaran pers, pengawas menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan kompetensi, kewenangan, dan penugasan yang berlaku. Sementara itu, pegawai nonpengawas juga disebut telah beberapa kali mendapat penugasan untuk mendukung kegiatan bidang sesuai kebutuhan dan tanggung jawab masing-masing.

Pembagian tugas, lanjutnya, disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan, kompetensi, tanggung jawab, serta kewenangan setiap pegawai. Pembedaan fungsi antara pengawas dan pegawai nonpengawas disebut sebagai bagian dari pembagian tugas, bukan alasan untuk mengabaikan kontribusi pegawai lainnya.

Bidang tersebut juga merencanakan penguatan kompetensi petugas melalui pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi dengan memanfaatkan program yang tersedia pada kementerian terkait. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan persyaratan dan ketersediaan program.

Evaluasi Internal Dijadwalkan Senin
Sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan tugas, Bidang Pengawasan K3 menjadwalkan pertemuan internal pada Senin (26/10/2026).

Evaluasi tersebut direncanakan membahas pelaksanaan tugas, kebutuhan sumber daya manusia, pembagian tanggung jawab, serta hal-hal yang memerlukan klarifikasi terkait dokumen kegiatan dan pertanggungjawaban.

Dalam siaran pers itu disebutkan, pembahasan mengenai LPJ perlu mencakup penelusuran dokumen, kesesuaian laporan dengan pelaksanaan kegiatan, serta kejelasan kewenangan setiap pihak.

Apabila ditemukan hal yang belum terjawab, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan dengan melibatkan pihak terkait sesuai tugas dan kewenangannya.

Bidang Pengawasan K3 menegaskan bahwa setiap persoalan terkait pertanggungjawaban kegiatan perlu ditangani melalui mekanisme yang jelas, dengan mengedepankan pemeriksaan berbasis bukti, keterbukaan informasi sesuai ketentuan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Siaran pers tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan Detikmalut.com mengenai sorotan terhadap transparansi LPJ di Bidang Pengawasan K3 Disnakertrans Maluku Utara.

Adapun hasil evaluasi internal yang dijadwalkan pada Senin mendatang belum tercantum dalam siaran pers tersebut. Karena itu, tindak lanjut atas persoalan yang disorot masih perlu dilihat berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan dokumen yang dilakukan kemudian. (Red)
×
Berita Terbaru Update