![]() |
| Foto: Istimewa |
TOBELO, DETIKMALUT.Com - Polres Halmahera Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Rabu (7/10/2026).
Tersangka yang diserahkan yakni Gregorius MB alias Risno (36) warga Kecamatan Tobelo. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara melalui surat tertanggal 5 Oktober 2026.
Penyerahan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Kecamatan Tobelo.
Gregorius merupakan tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan menggunakan sebilah parang dan pengrusakan satu unit sepeda motor di kompleks Mawar, Desa Wari, Kecamatan Tobelo, pada 5 April 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 521 ayat (1) KUHP, atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 521 ayat (1) KHUP Jo. Pasal 127 ayat (1) KHUP.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan berupa satu unit motor dalam kondisi rusak, satu BPKB motor dan sebilah parang. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Ajun Jaksa Henok Frans Yudha Pandiangan.
Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. (Yan/Red)

