![]() |
TOBELO, DETIKMALUT.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian handphone di wilayah hukum Polres Halmahra Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 44 unit sepeda motor dan 33 unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
"Dalam pengungkapan ini terdapat sejumlah pelaku dengan modus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian handphone,” ujar Erlicshon, Rabu (30/9/2026).
Dari hasil penyidikan, polisi mengidentifikasi sejumlah pelaku yang diduga telah menjalankan aksinya sejak 2023 hingga 2026.
Salah satu tersangka, MA alias Ali, diduga berperan menerima kendaraan tanpa dokumen untuk kemudian dijual kembali. Dari tersangka tersebut diamankan 17 unit kendaraan, terdiri atas sepeda motor dan satu unit mobil. Sementara YM alias Rival diduga melakukan pencurian seorang diri sejak 2024. Polisi mengamankan enam unit sepeda motor dari tersangka tersebut.
Tersangka lainnya, WB alias Wili, diduga melakukan pencurian sejak 2023, baik seorang diri maupun bersama pelaku lain. Sebanyak 11 unit sepeda motor diamankan dari tersangka tersebut. Polisi juga mengamankan kendaraan yang diduga hasil pencurian dari beberapa pelaku lainnya, termasuk Oktopianus Djako alias Okto serta kelompok Delon Tino Kaboru, Desman Pohodo dan Ricardo Stive Bengkulu.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara, antara lain Desa Daru, Trans Biang, Desa Wosia, Wko, Gosoma, Gamsungi dan Gura. Untuk kasus pencurian handphone, polisi mengamankan puluhan unit telepon seluler dari beberapa tersangka. Di antaranya Geraldo W. Andalangi alias Geral, Marlon Markus Sahure alias Marvel dan Reza Arafane alias Reza.
Reza disebut merupakan pelaku yang diduga menjalankan aksi jambret serta membobol rumah untuk mengambil barang berharga.
Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Sodomo Latani mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pencurian tersebut. Saat ini, terdapat empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menyebut satu DPO diduga melarikan diri ke Papua, satu ke Ternate, satu masih dalam pendalaman keberadaannya dan satu lainnya berada di Halmahera Timur.
“Masih ada sekitar 15 unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut dan masih dalam proses penelusuran,” kata Sodomo.
Menurutnya, jaringan tersebut diduga telah berlangsung sejak sekitar 2023, dengan distribusi kendaraan hasil kejahatan yang diduga menjangkau wilayah Halmahera Timur hingga Loloda. Para tersangka perkara pencurian dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian. (Yan/Red)

