Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Tunjangan DPRD Rp139 Miliar Tak Kunjung Ada Tersangka, KNPI Malut Ultimatum Kejati

Minggu | Oktober 04, 2026 WIB Last Updated 2026-10-04T05:43:40Z
iklan
TERNATE, DETIKMALUT.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mempercepat penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara periode 2019-2024.

Ketua DPD KNPI Maluku Utara, Imanullah Muhammad, menilai proses penyidikan perkara tersebut berjalan lamban. Padahal, kasus yang berkaitan dengan anggaran tunjangan mencapai angka ratusan miliar rupiah itu telah masuk tahap penyidikan sejak Februari 2026.

Anggaran tunjangan rumah dan transportasi yang menjadi sorotan mencapai Rp139.277.205.930. Jika digabungkan dengan 12 jenis tunjangan lainnya, total anggaran yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp187,9 miliar.

Namun, hingga akhir September 2026, Kejati Maluku Utara belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Ini ironi dan melukai rasa keadilan rakyat Maluku Utara. Saat rakyat menjerit karena warung tutup, nelayan tidak melaut, dan buruh di-PHK di masa pandemi, wakil rakyat kita justru berpesta dengan tunjangan hingga Rp60 juta per bulan per orang. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini pengkhianatan," tegas Imanullah, Minggu (4/10/2026).

Menurut Imanullah, proses penyidikan sebenarnya telah berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui persoalan tersebut. Beberapa nama yang telah dimintai keterangan antara lain mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara Abubakar Abdullah, Sekwan Erva Pramukawati, Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, Ketua DPRD Maluku Utara M. Iqbal Ruray serta Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud.

KNPI mempertanyakan alasan Kejati Maluku Utara yang masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Imanullah menilai proses tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk memperlambat pengungkapan perkara.

"Di daerah lain, kasus serupa bisa ditetapkan tersangka menggunakan audit investigasi internal dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jangan terus bersembunyi di balik prosedur BPK. Alat bukti sudah lengkap, termasuk Pergub Nomor 222/KPTS/MU/2021 yang diduga menabrak aturan refocusing anggaran Covid-19 sudah dikantongi. Apa lagi yang ditunggu? Kami menduga ada upaya 'masuk angin' dan upaya penyelamatan pihak tertentu," ujarnya.

Atas kondisi tersebut, KNPI Maluku Utara menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa keuangan.

Pertama, KNPI mendesak Kajati Maluku Utara segera menetapkan tersangka dalam waktu 14 hari serta membuka secara transparan pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tunjangan sebesar Rp139,2 miliar.

Kedua, KNPI meminta BPK RI Perwakilan Maluku Utara mempercepat proses audit Perhitungan Kerugian Negara agar hasil pemeriksaan tidak menjadi kendala dalam proses penegakan hukum.

Ketiga, KNPI mengancam menggelar aksi massa dalam skala besar bersama organisasi kepemudaan (OKP) se-Maluku Utara di depan Kantor Kejati Maluku Utara dan BPK Perwakilan Maluku Utara apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan mengenai perkembangan perkara dan penetapan tersangka.

Imanullah menegaskan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut besarnya anggaran, tetapi juga menyangkut penggunaan uang negara yang semestinya memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

"Kami Pemuda tidak akan diam. Uang Rp187 miliar itu bisa untuk beasiswa ribuan pemuda Malut, bisa untuk bangun jalan di Halmahera Tengah, Morotai, dan Sula. Tapi ini habis untuk tunjangan yang diduga fiktif dan tanpa kajian appraisal. Kejati harus berani, jangan tumpul ke atas," pungkasnya.

KNPI Maluku Utara berharap Kejati segera memberikan kepastian mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut. Desakan itu sekaligus menjadi tuntutan agar proses hukum berjalan terbuka, profesional, dan dapat menjawab keresahan publik terkait penggunaan anggaran negara. (Id/Red)
×
Berita Terbaru Update