Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Akademisi UMMU: Dugaan LPJ Disusun Tanpa Pelibatan Staf di Bidang K3 Disnakertrans Malut Perlu Diperiksa Independen

Kamis | Oktober 22, 2026 WIB Last Updated 2026-10-22T05:53:01Z
iklan
Fauji Ilyas (Akademisi UMMU)
TERNATE, DETIKMALUT.com - Keluhan soal keterbukaan anggaran dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan di Bidang Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, kembali mengemuka. 

Menanggapi hal itu, akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Fauji Ilyas, menilai dugaan tersebut perlu diperiksa secara independen dan terbuka. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar berasal dari keterangan staf dan belum dikonfirmasi pihak terkait.

"LPJ adalah instrumen utama akuntabilitas keuangan publik. Ia tidak boleh disusun tanpa sepengetahuan pelaku kegiatan. Jika staf yang namanya tercantum tidak mengetahui isi laporan, rincian penggunaan anggaran, atau nominal yang dipertanggungjawabkan, maka fungsi LPJ sebagai bukti bahwa anggaran digunakan untuk kegiatan yang benar-benar terlaksana patut dipertanyakan," ujar Fauji.

Ia menyoroti keterangan staf bahwa isi laporan hanya diketahui oleh kepala bidang dan pihak yang menyusun LPJ. Menurutnya, hal itu menunjukkan informasi anggaran terpusat pada segelintir orang. 

"Dalam tata kelola yang sehat, informasi anggaran harus bisa diverifikasi oleh mereka yang terlibat langsung," katanya.

Keluhan serupa telah muncul sejak Januari 2026. Bila sekitar sembilan bulan kemudian staf masih menyampaikan hal yang sama, menurut Fauji, persoalan ini tidak lagi layak dibaca sebagai kekeliruan teknis sesaat.

"Masalah yang sudah diketahui publik tetapi tidak ditindaklanjuti menunjukkan organisasi belum belajar dan memperbaiki diri. Ini soal sistem, bukan semata soal individu," tegasnya.

Fauji mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknisnya. 

Selain itu, hak publik atas informasi dijamin dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, mekanisme penyusunan LPJ semestinya jelas: siapa yang bertanggung jawab, siapa yang memverifikasi, dan bagaimana pelaksana kegiatan dilibatkan.

Ia menambahkan, jika terbukti ada laporan yang mencantumkan kegiatan atau nama staf tanpa sepengetahuan mereka dan isinya tidak sesuai kenyataan, hal itu berpotensi masuk ranah pelanggaran administrasi hingga pidana, termasuk pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan anggaran.

"Saya menekankan kata jika. Dugaan ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, bukan dihakimi lewat opini," katanya.

Dari sisi komunikasi organisasi, Fauji menilai komunikasi vertikal dan horizontal di bidang tersebut tampak tersumbat. Staf menyuarakan keluhan lewat media, sebagian besar dengan identitas tertutup, bukan lewat kanal internal yang aman.

"Ketika pegawai merasa saluran internal tidak efektif atau tidak aman, mereka mencari saluran eksternal. Itu sinyal defisit kepercayaan dan budaya organisasi yang kurang terbuka," jelasnya.

Ia juga menilai belum adanya tanggapan atas upaya konfirmasi media dari Kepala Bidang maupun pihak yang disebut menyusun LPJ berpotensi memperburuk persepsi publik. 

"Dalam komunikasi publik, diam atas isu yang menyangkut uang negara cenderung memperkuat kecurigaan. Hak jawab adalah ruang bagi pihak yang disebut untuk menjelaskan duduk perkara. Jika tidak digunakan, publik hanya mendengar satu versi," tutupnya mengakhiri. (*)
×
Berita Terbaru Update