![]() |
| Foto Istimewa |
Kepala Kesbangpol Halmahera Utara, Hairudin Dodo, menyampaikan bahwa bantuan ditetapkan sebesar Rp15.000 per suara sah. Pemberian bantuan tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan tentang partai politik dan tata cara pengelolaan bantuan keuangan dari APBD.
Adapun penerima bantuan meliputi Partai Demokrat Rp165,045 juta, Perindo Rp100,86 juta, Gelora Rp109,02 juta, PKB Rp112,71 juta, PAN Rp129,54 juta, PKS Rp89,1 juta, PSI Rp83,325 juta, Hanura Rp86,235 juta, NasDem Rp177,405 juta, Gerindra Rp140,385 juta, PDI Perjuangan Rp196,68 juta, dan Golkar Rp207,51 juta.
Hairudin mengaku Kesbangpol telah melakukan kunjungan ke sekretariat partai politik untuk memperkuat koordinasi, menghimpun aspirasi, serta mendorong tertib administrasi, termasuk terkait kepastian waktu penyaluran bantuan.
Sementara itu, Anwar S. Kabalmay menegaskan bahwa bantuan keuangan tersebut berperan penting dalam menunjang operasional sekretariat dan pendidikan politik bagi masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mendorong agar persiapan administrasi bantuan untuk tahun berikutnya dimulai lebih awal, idealnya pada Februari, melalui koordinasi antara partai politik, Kesbangpol, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Terkait mekanisme pencairan, Anwar menyebut perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai alternatif penyaluran dalam tiga tahap, yakni 40 persen, 30 persen, dan 30 persen, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, ia menyoroti bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2024 yang menurut penjelasannya masih menyisakan 40 persen belum dibayarkan. Persoalan tersebut perlu dikoordinasikan lebih lanjut agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku.
Pemda Halut berharap penandatanganan NPHD ini memperkuat sinergi dengan partai politik sekaligus mendorong pengelolaan bantuan yang transparan, akuntabel, dan mendukung pendidikan politik masyarakat (Yan/Red)

