![]() |
| Kasat Narkoba Polres Halut, IPDA Reinhard Luma, (Foto:Detikmalut) |
TOBELO, DETIKMALUT.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara (Halut), menangani delapan kasus narkotika sepanjang tahun 2026. Dua kasus telah memasuki Tahap II, sementara enam kasus lainnya diarahkan pada mekanisme restorative justice. Kasat Narkoba Polres Halut, IPDA Reinhard Luma, menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing kasus.
“Sebanyak delapan kasus kami tangani. Dua kasus sudah masuk Tahap II, sedangkan enam kasus lainnya melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau rehabilitasi, dengan barang bukti di bawah ketentuan SEMA,” ungkap Reinhard, Kamis (22/10/2026).
Dikatakannya, Tahap II merupakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Sementara itu, enam kasus lainnya ditangani melalui mekanisme rehabilitasi sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya mengaku akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai hukum.
Penanganan delapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Halut dalam menangani tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya sepanjang 2026, (Yan/Red)
“Sebanyak delapan kasus kami tangani. Dua kasus sudah masuk Tahap II, sedangkan enam kasus lainnya melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau rehabilitasi, dengan barang bukti di bawah ketentuan SEMA,” ungkap Reinhard, Kamis (22/10/2026).
Dikatakannya, Tahap II merupakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Sementara itu, enam kasus lainnya ditangani melalui mekanisme rehabilitasi sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya mengaku akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai hukum.
Penanganan delapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Halut dalam menangani tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya sepanjang 2026, (Yan/Red)

