![]() |
SOFIFI, DETIKMALUT.com - Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut diawali dengan penyampaian penjelasan kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku Utara, Rabu (16/9/2026).
Penjelasan kepala daerah disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, yang memaparkan sejumlah penyesuaian struktur pendapatan dan belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD TA 2026.
Rapat Paripurna diawali dengan penjelasan Husni Bopeng mengenai kedudukan APBD sebagai instrumen pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Husni menjelaskan, perubahan APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
"Atas dasar kedua regulasi tersebutlah terselenggara sidang pada siang hari ini," kata Husni melanjutkan.
Dalam nota penjelasan kepala daerah, Sarbin memaparkan bahwa rancangan perubahan APBD 2026 memuat penyesuaian terhadap struktur keuangan daerah, baik pada sisi pendapatan maupun belanja. Pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi lingkungan strategis serta asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD Perubahan 2026. Sejumlah kegiatan pembangunan juga disempurnakan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah ditargetkan meningkat 18,66 persen menjadi Rp3,318 triliun. Kenaikan tersebut berasal dari beberapa komponen pendapatan.
PAD diproyeksikan meningkat 39,02 persen, dari sebelumnya Rp1,165 triliun menjadi Rp1,620 triliun. Sementara pendapatan transfer bertambah 4,11 persen, dari Rp1,630 triliun menjadi Rp1,697 triliun.
Adapun komponen lain-lain pendapatan yang sah juga mengalami peningkatan sebesar 30,52 persen, dari Rp212 juta menjadi Rp277 juta.
Di sisi belanja, total Belanja Daerah dalam APBD Perubahan TA 2026 direncanakan mencapai Rp3,659 triliun atau mengalami peningkatan sebesar 29,80 persen.
Sarbin menegaskan, perubahan struktur anggaran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menyelaraskan kemampuan keuangan dengan berbagai prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Penyesuaian anggaran diharapkan dapat membuat pengelolaan keuangan daerah berjalan lebih terarah dan efektif sekaligus memastikan program pembangunan tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Kami ingin memastikan setiap rupiah dalam APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Maluku Utara. Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan DPRD, saya optimistis program prioritas ini akan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat," pungkas Wagub.
Penyampaian nota penjelasan tersebut menjadi bagian awal dari tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD Maluku Utara. Selanjutnya, pembahasan akan diarahkan pada penyelarasan program, kemampuan fiskal, serta prioritas pembangunan daerah.
Melalui proses tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan perubahan APBD 2026 dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pelaksanaan program pembangunan dan memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.(Red)
