TERNATE, DETIKMALUT.com - Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengambil langkah percepatan untuk memastikan status dan kejelasan hak atas lahan di kawasan PT Darco, Sofifi, yang diproyeksikan menjadi lokasi pembangunan Markas Kodam Kie Raha.
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas instansi dengan meminta seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut untuk menunjukkan dokumen dan bukti keperdataan yang sah. Langkah ini dinilai penting agar proses pengadaan tanah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, mengatakan koordinasi yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk perwakilan masyarakat yang mengajukan klaim dan PT Darco.
“Rapat hari ini bersama seluruh instansi terkait adalah tindak lanjut dari rekomendasi rapat sebelumnya, di mana kita telah bertemu dengan perwakilan masyarakat pengklaim maupun PT. Darco,” ungkap Sekprov ketika dikonfirmasi usai rapat tersebut.
Rapat koordinasi berlangsung di VIP Pemda Bandara Sultan Baabullah, Ternate, Selasa (1/9/2026). Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah instansi dan lembaga terkait, di antaranya Kejaksaan, Kepolisian, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan Korem, serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Dalam pertemuan itu, pemerintah menyepakati sejumlah langkah lanjutan guna memastikan kebutuhan lahan untuk pembangunan Kodam Kie Raha dapat segera memperoleh kepastian hukum.
“Kita sudah memutuskan akan segera melaksanakan pengadaan tanah skala besar untuk kebutuhan pembangunan Kodam. Pihak Pertanahan (BPN) menyatakan siap mendukung penuh selama seluruh tahapan pengadaan tanah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Begitu juga dari pihak Kejaksaan yang memberikan dukungan penuh,” tegas Sekprov.
Persoalan klaim kepemilikan menjadi salah satu hal yang harus diselesaikan sebelum proses pengadaan tanah berjalan lebih jauh. Saat ini, terdapat klaim baik dari pihak PT Darco maupun kelompok masyarakat.
Karena itu, Pemprov Malut meminta setiap pihak yang mengajukan klaim untuk melengkapi bukti-bukti yang dapat menunjukkan dasar hak keperdataan mereka. Seluruh dokumen tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses verifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Meskipun ada klaim dari masyarakat maupun PT. Darco, penyelesaian kebutuhan tanah Kodam Kie Raha tetap kita jalankan melalui mekanisme pengadaan tanah. Kami meminta pihak-pihak pengklaim menyiapkan bukti-buktinya yang valid dan sah. Nantinya, mekanisme penyelesaian akan dilihat apakah bisa disepakati secara langsung atau harus melalui proses penetapan pengadilan,” pungkasnya.
Pemerintah menilai kepastian status dan hak atas lahan merupakan aspek penting dalam mendukung pembangunan Markas Kodam Kie Raha. Dengan proses yang dilakukan berdasarkan regulasi, masyarakat maupun badan usaha yang merasa memiliki hak tetap diberikan ruang untuk menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaannya.
Selanjutnya, Pemprov Maluku Utara akan melanjutkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan dan penyelesaian hak atas tanah berjalan sesuai aturan.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus membuka jalan bagi kelanjutan rencana pembangunan Markas Kodam Kie Raha di Sofifi tanpa menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.(Id/Red)