Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosan) Provinsi Maluku Utara di Ruang Rapat Dinas Kominfosan Lantai III Kantor Gubernur Maluku Utara, Selasa (1/9/2026).
Rakortek dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Provinsi Maluku Utara, Sri Haryanti Hatari, M.Si., dan dipimpin Kepala Dinas Kominfosan Provinsi Maluku Utara, Dr. Iksan R.A. Arsad, M.Si.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara yang juga menjadi pemateri. Selain itu, kepala dinas dan perwakilan Dinas Kominfo kabupaten/kota se-Maluku Utara mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring.
Dalam arahannya, Sri Haryanti Hatari mengapresiasi pelaksanaan Rakortek sebagai langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus mencari solusi strategis dalam meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik di Maluku Utara.
Ia menekankan pentingnya membangun kolaborasi aktif antara Komisi Informasi, Dinas Kominfosan sebagai PPID Utama, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat kabupaten dan kota.
"Keberadaan PPID sangat krusial dalam sistem pemerintahan untuk memberikan pelayanan informasi publik yang prima, cepat, dan transparan kepada masyarakat", Ujar Sri Haryanti Hatari.
Menurut Sri, komunikasi dan koordinasi yang intensif menjadi bagian penting dalam memetakan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Dengan komunikasi yang baik, setiap persoalan dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi secara bersama-sama.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar tidak memandang pelayanan informasi publik sebagai sekadar beban administratif. Pelayanan informasi, kata dia, merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfosan Provinsi Maluku Utara, Iksan R.A. Arsad, menjelaskan bahwa Rakortek tersebut merupakan upaya memperkuat tata kelola dan pelayanan keterbukaan informasi publik di Maluku Utara.
"Tujuan utama dari Rakortek ini adalah untuk mendorong agar setiap kabupaten dan kota di Maluku Utara segera membentuk serta menguatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di instansi masing-masing guna memaksimalkan layanan keterbukaan informasi publik," jelas Kepala Dinas Kominfosan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap pengelolaan dan pelayanan informasi publik di setiap perangkat daerah dapat terus ditingkatkan.
Penguatan peran PPID dan koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta Komisi Informasi diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan partisipatif di Bumi Moloku Kie Raha.(Id/red)