Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Mulai Pukul 10.00 hingga 14.00 WIT, Aktivitas di Tidore Dibatasi Setiap Hari Jumat

Rabu | September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T15:02:36Z
iklan
TIDORE, DETIKMALUT.com Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mulai memperkuat penerapan kebijakan pembatasan aktivitas pemerintahan dan masyarakat setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga dan memperkuat identitas Tidore Kepulauan sebagai Kota Santri.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.

Penerapan kebijakan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tidore Kepulauan yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa, 1 September 2026.

Berdasarkan ketentuan dalam Perwali tersebut, aktivitas perkantoran maupun sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi setiap hari Jumat, mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIT.

Rentang waktu selama empat jam itu dialokasikan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melaksanakan salat Jumat dan kegiatan keagamaan lainnya.

Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah untuk menjaga jati diri Tidore sebagai Kota Santri.

Untuk itu, ia meminta dukungan dari seluruh unsur Forkopimda dan pihak terkait agar aturan tersebut dapat disosialisasikan secara luas kepada masyarakat maupun instansi masing-masing.

“Mohon dukungan dan kerja sama dari Forkopimda tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat di Kota Tidore Kepulauan dari jam 10.00 WIT sampai 14.00 WIT untuk melakukan sosialisasi terkait hal tersebut,” ujar Muhammad Sinen.

Menurutnya, sosialisasi menjadi bagian penting agar masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan memahami tujuan serta ketentuan dalam kebijakan tersebut.

Muhammad Sinen berharap setiap instansi dan wilayah kerja dapat ikut menyampaikan informasi mengenai aturan tersebut sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib dan mendapat dukungan masyarakat.

“Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar apa yang kita rencanakan dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Pemkot Tidore Kepulauan berharap kebijakan pembatasan aktivitas setiap Jumat tidak hanya dipahami sebagai ketentuan administratif semata, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah dan memperkuat kehidupan keagamaan.

Melalui dukungan seluruh unsur pemerintah, Forkopimda, dan masyarakat, kebijakan tersebut diharapkan dapat diterapkan secara baik serta semakin memperkuat karakter Tidore Kepulauan sebagai Kota Santri.

Rapat koordinasi itu turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(Red)
×
Berita Terbaru Update