![]() |
SOFIFI, DETIKMALUT.com - Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memperkuat komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mematangkan penyusunan Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Tahun 2026 bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
Pembahasan dokumen tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Bidadari, Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Selasa (1/9/2026).
Penyusunan SLHD merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sistem Informasi Status Lingkungan Hidup.
Rapat koordinasi ini dipimpin Kepala Pusat Data Kementerian Lingkungan Hidup, Hari Wibowo, dan dibuka oleh Asisten III Setda Provinsi Maluku Utara, Sukur Lila.
Dalam sambutannya, Sukur Lila menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup tidak hanya terbatas pada keberadaan pohon, sungai, kualitas udara, maupun persoalan sampah. Menurutnya, lingkungan merupakan salah satu fondasi utama yang menentukan kualitas kehidupan masyarakat.
“Lingkungan hidup adalah fondasi kualitas hidup masyarakat. Maluku Utara memiliki sumber daya alam yang melimpah sehingga harus diimbangi dengan upaya sistematis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan,” ujarnya.
Ia menilai, kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Maluku Utara harus dikelola secara bertanggung jawab agar pembangunan yang berlangsung tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Sementara itu, Kepala Pusat Data Kementerian Lingkungan Hidup, Hari Wibowo, menjelaskan bahwa penyusunan SLHD memiliki dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan kinerja pengelolaan lingkungan hidup setiap tahun melalui Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah.
SLHD nantinya menjadi dokumen yang memuat berbagai data dan informasi mengenai kondisi lingkungan hidup di suatu daerah, termasuk langkah-langkah dan upaya yang dilakukan pemerintah dalam pengelolaannya.
“Dokumen ini juga menjadi dasar penilaian untuk memperoleh penghargaan Nirwasita Tantra (Green Leadership), yakni anugerah dari Pemerintah Pusat kepada kepala daerah yang dinilai berhasil menerapkan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,” paparnya.
Hari Wibowo juga menyampaikan bahwa SLHD merupakan pengembangan dari Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) yang sebelumnya telah disusun oleh pemerintah daerah.
Dalam sistem terbaru, terdapat perubahan pada substansi dan metode analisis. Penyusunan SLHD kini mencakup delapan matra utama, yakni keanekaragaman hayati, kualitas air, laut, pesisir dan pantai, kualitas udara, lahan dan hutan, pengelolaan sampah dan limbah, perubahan iklim, serta risiko bencana.
“Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Malut berada di angka 79,94. Ini menjadi modal awal yang baik bagi daerah dalam pengelolaan lingkungannya,” jelas Hari mengapresiasi.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi salah satu modal penting bagi Maluku Utara untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup di tengah pesatnya pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam.
Di akhir kegiatan, Asisten III Setda Provinsi Maluku Utara, Sukur Lila, menekankan pentingnya konsultasi dan koordinasi lintas sektor dalam proses penyusunan SLHD.
Ia berharap seluruh data yang disajikan dalam dokumen tersebut dapat dipertanggungjawabkan serta benar-benar menggambarkan kondisi lingkungan hidup di Maluku Utara.
“Melalui rakor hari ini, diharapkan SLHD menjadi dokumen yang kredibel, akurat, dan representatif terhadap kondisi lingkungan hidup di Maluku Utara,” tutup Sukur Lila.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap terbangun kesamaan persepsi antara perangkat daerah dan seluruh pemangku kepentingan, khususnya dalam pemenuhan serta penyediaan data lintas sektor.
Dengan dukungan data yang valid, berkualitas, dan terintegrasi, Dokumen SLHD Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi landasan penting dalam perumusan kebijakan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan hidup di Maluku Utara.(Id/Red)
