Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Mulai 11 September, Pemkot Tidore Batasi Aktivitas Setiap Jumat

Rabu | September 09, 2026 WIB Last Updated 2026-09-09T02:57:09Z
iklan
TIDORE, DETIKMALUT.com - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mulai menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat setiap Jumat, mulai 11 September 2026.

Kebijakan tersebut diawali dengan kick off sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas Tidore sebagai Kota Santri. Masyarakat diajak menjadikan hari Jumat sebagai momentum meningkatkan ibadah, mempererat silaturahmi, gotong royong, dan kepedulian sosial.

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengatakan, predikat Kota Santri harus diwujudkan dalam perilaku dan kehidupan masyarakat sehari-hari.

"Kalau kita menyebut Tidore sebagai Kota Santri, maka nilai-nilai kesantrian itu harus hadir dalam kehidupan kita sehari-hari. Ada nilai ibadah, disiplin, kesantunan, gotong royong, kepedulian, persaudaraan, dan penghormatan terhadap sesama," kata Muhammad Sinen, Selasa, 8 September 2026.

Menurutnya, pembatasan aktivitas bukan untuk menghentikan kehidupan pemerintahan dan masyarakat, melainkan memberikan ruang lebih luas untuk beribadah sekaligus memperkuat hubungan sosial.

"Karena itu, momentum hari Jumat harus kita manfaatkan untuk memperkuat nilai-nilai tersebut," ujarnya.

Muhammad Sinen menegaskan, nilai-nilai Kota Santri harus tercermin melalui penguatan kehidupan religius, pendidikan keagamaan, gotong royong, toleransi, kepedulian sosial, serta penghormatan terhadap sesama.

"Kita tidak sedang menghentikan kehidupan masyarakat. Kita sedang memberikan ruang agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk. Kita ingin aktivitas pemerintahan dan kehidupan masyarakat berjalan seimbang dengan nilai-nilai agama dan budaya yang menjadi karakter Tidore," katanya.

Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama menyukseskan penerapan kebijakan tersebut.

"Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk bersama-sama menyukseskan kebijakan ini. Mari kita jadikan Jumat sebagai momentum memperkuat iman, mempererat silaturahmi, dan menumbuhkan kepedulian kepada sesama," ujarnya.

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan H. Ismail Dukomalamo mengatakan, penerapan Perwali membutuhkan kesiapan perangkat daerah dan dukungan masyarakat.

"Mulai Jumat, 11 September 2026 adalah titik awal implementasi. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus memahami ketentuan yang berlaku dan menyiapkan pengaturan internal masing-masing," kata Ismail.

Ia menegaskan, pelaksanaan kebijakan harus tertib dan terkoordinasi dengan tetap memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.

"Kota Santri bukan hanya tentang banyaknya masjid atau aktivitas keagamaan. Kota Santri juga harus tercermin dari akhlak, kedisiplinan, kepedulian sosial, ketertiban, pelayanan yang baik, dan keteladanan aparatur pemerintah," ujarnya.

Ismail mengajak ASN, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia usaha, serta seluruh elemen masyarakat mendukung kebijakan tersebut.

"Mari kita laksanakan kebijakan ini dengan kesadaran bersama. Pemerintah tetap hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat, sementara kita juga memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah dan aktivitas keagamaan pada hari Jumat," kata Ismail.

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap kebijakan ini dapat memperkuat keseimbangan antara pelayanan publik, kehidupan sosial, dan nilai-nilai keagamaan sebagai bagian dari karakter Tidore sebagai Kota Santri.(Red)
×
Berita Terbaru Update