![]() |
SOFIFI, DETIKMALUT.com - Polda Maluku Utara meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Mabes Polri yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian penting mengingat masih terdapat potensi pembukaan maupun pembersihan lahan dengan menggunakan metode pembakaran. Jika tidak dikendalikan, praktik tersebut dapat memicu kebakaran yang lebih luas dan berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas sosial dan perekonomian.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H. melalui Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., menegaskan bahwa jajaran Polda Malut siap memperkuat berbagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya karhutla.
“Sebagai tindak lanjut Telegram Mabes Polri, Polda Maluku Utara akan memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian karhutla melalui kesiapsiagaan personel, peningkatan patroli, koordinasi lintas sektoral serta pelibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diantisipasi sejak dini,” ujarnya.
Menurutnya, pencegahan karhutla tidak dapat dilakukan oleh kepolisian secara sendiri. Karena itu, koordinasi dengan berbagai pihak akan terus ditingkatkan, mulai dari pemerintah daerah, BPBD, Dinas Kehutanan, DLH, TNI, perusahaan hingga masyarakat.
“Sinergi menjadi kunci dalam penanganan karhutla. Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk dalam melakukan pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu dan memastikan kesiapan personel maupun sarana prasarana apabila terjadi kebakaran,” jelasnya.
Selain memperkuat koordinasi antarlembaga, Polda Maluku Utara juga mendorong peran aktif masyarakat dalam mendeteksi potensi kebakaran sejak awal. Penguatan Satgas Karhutla maupun relawan tanggap api menjadi salah satu bagian dari strategi tersebut, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat apabila ditemukan titik api atau kondisi yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Polda Malut juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membuka atau membersihkan lahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla,” imbaunya.
Di sisi lain, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) serta patroli akan dioptimalkan, khususnya pada kawasan yang berdasarkan pemetaan memiliki potensi kerawanan karhutla.
Upaya pencegahan tersebut juga dibarengi dengan penegakan hukum. Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap pelanggaran terkait pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Sanksi dapat berupa administratif, denda maupun pidana, tergantung pada bentuk dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Penegakan hukum tetap akan dilakukan terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melanggar ketentuan. Namun yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama melakukan pencegahan agar kebakaran tidak terjadi,” tegasnya.
Kesiapan personel dan dukungan sarana prasarana juga menjadi bagian yang terus diperkuat Polda Maluku Utara. Hal tersebut diperlukan agar kepolisian dapat bergerak cepat apabila terjadi kebakaran sekaligus memastikan penanganan di lapangan berjalan secara terpadu.
“Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat sinergi lintas sektoral. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi maupun kejadian kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.
Dengan langkah tersebut, Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk menghadapi ancaman karhutla melalui pendekatan terpadu. Mulai dari pemetaan kawasan rawan, patroli dan kesiapan personel, penguatan koordinasi lintas sektor, keterlibatan masyarakat, hingga penegakan hukum akan terus dilakukan untuk mencegah kebakaran sekaligus meminimalkan dampaknya apabila terjadi.(Id/Red)
