Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi jual beli miras di wilayah tersebut.
Kapolsek Pulau Ternate Iptu Lukman Umasugi melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar mengatakan, informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti personel dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Anggota Opsnal Polsek Pulau Ternate langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujar Iptu Ekan Mukadar.
Setibanya di lokasi, personel Opsnal Polsek Pulau Ternate menemukan sebanyak 57 kantong plastik yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus. Barang tersebut diduga akan diedarkan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pulau Ternate untuk dilakukan pendataan serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Iptu Ekan Mukadar menegaskan, jajaran Polres Ternate akan terus merespons setiap informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Polri mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya,” pungkas Kasi Humas.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Ternate sekaligus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. (Id/Red)