![]() |
WEDA, DETIKMALUT.com - Kepolisian Resor Halmahera Tengah terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan menyasar peredaran minuman keras ilegal. Melalui Polsubsektor Weda Tengah, polisi menggelar razia minuman keras (miras) sekaligus patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kamis (20/8).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan yang dapat dipicu oleh konsumsi maupun peredaran miras di tengah masyarakat.
Razia dipimpin Kapolsubsektor Weda Tengah, Ipda Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H., bersama sejumlah personel. Operasi berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya sekelompok pemuda di sekitar Kafe Arkom yang sedang mengonsumsi miras sembari memutar musik dengan suara keras.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian langsung mendatangi lokasi. Para pemuda kemudian diberikan teguran dan imbauan agar menghentikan aktivitas yang dinilai dapat mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat.
Patroli selanjutnya menyasar sejumlah titik di wilayah Desa Lukulamo. Di lokasi lain, petugas kembali menemukan sekelompok pemuda yang tengah mengonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman di lapangan, polisi juga menemukan indikasi adanya sejumlah tempat kos di sekitar Kafe Arkom yang diduga dimanfaatkan sebagai lokasi penjualan minuman keras ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. WNA tersebut ditemukan dalam kondisi mabuk berat dan berjalan sempoyongan di badan jalan.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan maupun gangguan terhadap pengguna jalan lainnya, petugas membawa WNA tersebut ke Mako Polsubsektor Weda Tengah. Yang bersangkutan selanjutnya menjalani penanganan serta pendataan oleh kepolisian.
Dari keseluruhan kegiatan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 139 kemasan minuman keras. Barang bukti tersebut terdiri dari 48 kantong Cap Tikus, 40 botol Cap Tikus ukuran 600 mililiter, 21 botol Bir Hitam, 14 botol Ciu, serta 16 kantong kecil Cap Tikus.
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap tiga orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas konsumsi miras, masing-masing berinisial GDK (27), DRP (23), dan FT (27).
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., mengatakan pemberantasan peredaran minuman keras ilegal akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Kami akan terus mengintensifkan patroli dan razia di lokasi-lokasi yang teridentifikasi sebagai tempat peredaran atau konsumsi miras. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, kegiatan serupa akan terus ditingkatkan, khususnya pada lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat maupun hasil pemantauan kepolisian dinilai rawan menjadi tempat peredaran dan konsumsi miras.
Seluruh barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut telah dibawa ke Mako Polsubsektor Weda Tengah untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan lingkungan permukiman maupun tempat kos sebagai lokasi peredaran minuman keras ilegal serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.(Id/Red)
