BUKAN lagi menjadi rahasia umum bahwa perjalanan Nurjaya Hi Ibrahim sebagai anggota DPRD Kota Ternate diwarnai berbagai dinamika. Mulai dari sikap kritis, turun langsung merespons persoalan masyarakat, menghadapi tekanan di internal lembaga, hingga akhirnya berhadapan dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan dirinya melanggar kode etik. Perjalanan panjang tersebut berujung pada pemberhentian Nurjaya dari keanggotaan dewan.
Namun, di balik keputusan tersebut, terdapat sebuah pertanyaan fundamental yang patut direnungkan secara terbuka: apakah seorang wakil rakyat yang aktif memperjuangkan kepentingan publik dan berani berbenturan di lapangan harus berakhir dengan pemberhentian ketika sikap kritisnya berhadapan dengan kepentingan kelembagaan?
Pertanyaan itu penting, bukan semata-mata untuk membela Nurjaya sebagai individu, melainkan untuk melihat kembali bagaimana mesin demokrasi lokal bekerja. Kasus ini memaksa kita untuk menguji ulang fungsi pengawasan, kebebasan menyampaikan kritik, serta bagaimana mekanisme etik dan konsensus politik beroperasi di dalam lembaga legislatif.
Manifestasi Substantif dan Pengawasan Kebijakan
Sejak menjalankan mandatnya, Nurjaya dikenal sangat reaktif terhadap persoalan riil masyarakat. Ia tidak hanya bersandar pada laporan administratif di atas meja atau menunggu persoalan matang di ruang rapat, tetapi memilih turun langsung ke lapangan. Salah satunya adalah inspeksi mendadak (sidak) terhadap dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT) bersubsidi secara ilegal, serta aktivitas dugaan Galian C ilegal yang meresahkan warga.
Dalam kacamata Teori Kebijakan Publik, apa yang dilakukan Nurjaya adalah bentuk nyata dari policy monitoring (pengawasan kebijakan). Proses kebijakan tidak berhenti pada pengesahan anggaran atau peraturan, melainkan pada implementasi dan dampaknya di lapangan.
Lebih jauh, tindakan ini sejalan dengan Teori Perwakilan (Representation Theory) yang digagas oleh Hannah Pitkin. Dalam teori ini, terdapat perbedaan antara keterwakilan formal (sekadar duduk di kursi dewan) dan keterwakilan substantif (bertindak nyata atas nama kepentingan rakyat). Nurjaya mengambil peran sebagai trustee (wali pengemban amanat) yang menggunakan otonominya untuk bertindak langsung demi konstituen. Sayangnya, langkah representasi substantif ini justru diduga memantik resistensi dari sesama anggota DPRD yang mungkin lebih nyaman dengan ritme kerja birokratis-formal.
Langkah turun ke lapangan semestinya tidak serta-merta dipandang sebagai anomali yang mengganggu harmoni kelembagaan. Selama dilakukan dalam koridor kewenangan, aktivitas tersebut adalah napas utama dari mandat seorang wakil rakyat.
Ruang Kritik dan Fungsionalitas Konflik di Parlemen
Persoalan kemudian meluas. Nurjaya tidak hanya menghadapi tekanan di lapangan, tetapi juga mengalami penyempitan ruang gerak di internal lembaga. Jika fenomena ini benar, persoalannya menyentuh dimensi Teori Konflik dan Konsensus.
Sosiolog Lewis Coser dan Ralf Dahrendorf mengingatkan kita bahwa konflik dalam sebuah institusi politik tidak selamanya bersifat destruktif. Sebaliknya, konflik justru fungsional untuk mencegah hegemoni dan menjaga keseimbangan kekuasaan (check and balances). Perbedaan pandangan dan kritik keras di internal DPRD adalah keniscayaan dalam demokrasi. Konflik gagasan ini adalah ruang untuk menguji kebijakan, membongkar kebobrokan, dan mencari jalan keluar terbaik.
Sebaliknya, pemaksaan "konsensus" yang berujung pada pembungkaman suara kritis sering kali melahirkan konsensus semu. Harmoni kelembagaan tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi persoalan publik atau melindungi status quo. Tentu, kebebasan ini tetap terikat oleh tata tertib dan etika. Namun, penerapan aturan etik haruslah dilakukan secara objektif, transparan, dan proporsional—bukan sebagai alat represi mayoritas terhadap minoritas yang vokal.
Polemik Villa Lago Montana dan Hegemoni Proses Etik
Puncak dari dialektika ini bermuara pada polemik pembangunan Villa Lago Montana. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate menyatakan Nurjaya melanggar kode etik karena diduga memfitnah sesama anggota terkait penerimaan suap dalam pelanggaran tata ruang.
Putusan tersebut memang ranah otoritas lembaga etik. Namun, dari sudut pandang publik dan asas transparansi, ada banyak celah yang harus dijawab. Jika dasar pelanggaran adalah tuduhan fitnah, publik berhak tahu: Apa substansi kalimatnya? Dalam forum apa itu disampaikan? Dan apakah pernyataan itu adalah vonis sepihak, atau sebuah kritik dugaan yang meminta untuk diselidiki lebih lanjut?
Tuduhan suap adalah kejahatan luar biasa, begitu pula dengan fitnah. Keduanya membutuhkan pembuktian yang presisi. Jika memang ada dugaan fitnah, alangkah baiknya hal ini diuji melalui mekanisme hukum yang independen, sehingga tidak berhenti sebagai kesimpulan tertutup di ruang sidang etik. Tanpa transparansi ini, publik akan dengan mudah terjebak pada persepsi bahwa instrumen etik telah direduksi menjadi senjata politik untuk menyingkirkan pengganggu kenyamanan institusi.
Quis Custodiet Ipsos Custodes? (Siapa yang Mengawasi Pengawas?)
Di tengah kemelut ini, muncul satu pertanyaan mendasar: Jika DPRD bertugas mengawasi pemerintah, lalu siapa yang mengawasi DPRD?
Prinsip akuntabilitas mengharuskan DPRD, yang lahir dari rahim kedaulatan rakyat, untuk membuka ruang pengawasan terhadap dirinya sendiri. Ketika sebuah keputusan berujung pada pemberhentian seorang wakil rakyat, masyarakat berhak mengetahui anatomi keputusan tersebut bukti yang diuji, ruang pembelaan yang diberikan, hingga rasionalitas sanksinya.
Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi benteng pertahanan rakyat justru membangun tembok tebal yang kedap terhadap kritik rakyatnya sendiri.
Perjuangan yang Berakhir di Kursi Dewan
Bagi Nurjaya, proses ini mungkin mengakhiri posisinya di kursi DPRD. Namun, dinamika yang ia lewati dari mengadvokasi BBM bersubsidi, menyoroti Galian C, hingga membongkar polemik Villa Lago Montana memberikan pelajaran penting tentang benturan antara idealisme perwakilan dan pragmatisme kelembagaan.
Kursi DPRD bukanlah properti pribadi, melainkan mandat yang dipinjamkan oleh rakyat. Ketika seorang anggota diberhentikan karena persoalan etik yang bersinggungan dengan advokasi publik, kita patut bertanya: Sejauh mana ruang yang tersisa bagi seorang wakil rakyat untuk bersuara ketika kepentingan masyarakat berhadapan langsung dengan kepentingan kekuasaan?
Pertanyaan itu tidak ikut berhenti bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Nurjaya. Itu adalah pertanyaan yang akan terus menghantui kedewasaan demokrasi lokal kita di Kota Ternate.(*)