Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Cegah Peredaran Miras, Petugas Amankan Puluhan Botol/Kantong Cap Tikus di KM Satria 99 Express

Selasa | Agustus 18, 2026 WIB Last Updated 2026-08-18T08:47:45Z
iklan
BACAN, DETIKMALUT.com - Upaya mencegah peredaran minuman keras (miras) melalui jalur laut terus dilakukan personel KPPP Pelabuhan Babang. Pemeriksaan terhadap penumpang, muatan dan barang titipan diperketat sebagai langkah antisipasi masuknya barang-barang terlarang melalui transportasi laut.

Pemeriksaan kembali dilakukan terhadap KM Satria 99 Express yang dijadwalkan berangkat menuju Pelabuhan Bastiong, Ternate, Senin malam (17/08/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Aipda Muhammad Ismail bersama personel KPPP Pelabuhan Babang. Petugas memeriksa sejumlah bagian kapal, termasuk barang bawaan penumpang serta muatan yang berada di atas kapal.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 50 botol/kantong minuman keras jenis Cap Tikus yang disembunyikan di bawah ranjang Dek I. Miras tersebut dikemas dalam dua kantong plastik berwarna hitam.

Saat ditemukan, petugas tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan disita untuk selanjutnya dibawa ke Pos KPPP Pelabuhan Babang Polsek Bacan Timur guna menjalani penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.

Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., menegaskan pemeriksaan di kawasan pelabuhan akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan terhadap penyelundupan barang terlarang.

“Kami akan terus meningkatkan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, muatan maupun barang titipan yang menggunakan jalur laut, guna mencegah peredaran miras serta masuknya barang-barang terlarang lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan Pelabuhan Babang yang menjadi salah satu jalur transportasi laut di wilayah hukum Polsek Bacan Timur.

Selain miras, pemeriksaan juga diarahkan untuk mengantisipasi penyelundupan narkoba, senjata tajam maupun barang terlarang lainnya melalui jalur laut.

Polres Halmahera Selatan melalui Polsek Bacan Timur mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kapal sebagai sarana membawa atau mengedarkan miras dan barang terlarang. Langkah pencegahan ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah pelabuhan.(Id/Red)
×
Berita Terbaru Update