![]() |
LABUHA, DETIKMALUT.com - Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus dilakukan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Bacan. Melalui operasi yang digelar di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pengolahan miras tradisional, petugas berhasil menemukan dan memusnahkan ratusan liter bahan baku saguer di wilayah Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026) itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Nizham Tsauban Fudhail, S.Tr.K., M.H. Operasi difokuskan pada area perkebunan yang berada di Desa Amasing Kali dan Desa Panamboang, yang diduga digunakan sebagai tempat produksi minuman keras tradisional.
Dalam pelaksanaan operasi, personel Polsek Pulau Bacan dibagi ke dalam dua tim guna menyisir lokasi-lokasi yang telah menjadi target pengawasan. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah bahan baku berupa saguer atau air nira enau yang diduga akan diolah menjadi minuman beralkohol tradisional.
Di Desa Amasing Kali, aparat menemukan sekitar 170 liter saguer yang disimpan dalam beberapa jerigen. Seluruh bahan baku tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi.
Sementara itu, di Desa Panamboang, petugas kembali menemukan sekitar 310 liter saguer yang tersimpan dalam berbagai wadah, mulai dari jerigen, bambu penampung, hingga sebuah drum besi yang digunakan dalam proses pengolahan.
Total bahan baku saguer yang berhasil ditemukan dan dimusnahkan dalam operasi tersebut mencapai kurang lebih 480 liter.
Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Nizham Tsauban Fudhail, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang sering kali dipicu oleh konsumsi maupun peredaran minuman keras.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Halmahera Selatan,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan, Polres Halmahera Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman keras ilegal. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Komitmen pemberantasan miras ilegal ini diharapkan dapat memperkuat situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Dengan dukungan serta partisipasi aktif masyarakat, upaya menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi seluruh warga Halmahera Selatan dapat terus terwujud. (Id)

