Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Tindak Pidana Manfaatkan Jasa Pengiriman untuk Kirim Barang Jenis Sabu dan Ganja

Rabu | Juni 03, 2026 WIB Last Updated 2026-06-03T13:41:05Z
iklan
TOBELO, DETIKMALUT.com - Polres Halmahera Utara mengungkap modus pengiriman narkoba jenis sabu dan ganja melalui jasa pengiriman sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa sabu seberat 6,28 gram, ganja 160,48 gram, bibit tanaman ganja sebanyak 7 batang berukuran 5-14 cm, 4 pohon tanaman ganja, serta 0,98 gram ganja sintetis. Selain itu, terdapat 11 orang tersangka yang telah diamankan.

Kapolres Halut, AKBP Erlichson Pasaribu, mengaku status penanganan perkara saat ini terdiri dari 1 kasus pada tahap penyelidikan dan 2 kasus pada tahap dua penyidikan.

Pihaknya menjelaskan, dalam tiga kasus yang terjadi, barang dikirim melalui jasa pengiriman, namun identitas dan alamat penerima yang tertera tidak jelas atau tidak sesuai. Pelaku yang mengambil barang juga menggunakan nama yang berbeda dari yang tertera pada paket. Informasi ini diperoleh dari laporan masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga menerima informasi dari warga mengenai adanya oknum yang menanam ganja di rumah Hibualamo. Seluruh barang bukti telah diamankan.

"Jadi modus yang sering dilakukan sekarang ini adalah barang dikirim melalui jasa pengiriman dengan penerima yang tidak diketahui identitasnya ataupun alamatnya, tetapi yang mengambil barang itu adalah orang dengan nama yang berbeda," katanya, Rabu (3/6/2026).

Menurut Erlichson, modus yang kerap dilakukan pelaku tindak pidana narkoba adalah memanfaatkan jasa pengiriman.

"Jadi, mungkin ke depan kami akan mengumpulkan beberapa jasa pengiriman agar semakin selektif dalam melakukan pengiriman barang," pungkasnya.(Yan)
×
Berita Terbaru Update