Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Sherly Dorong Legalitas Hutan Adat, Konflik Lahan di Maluku Utara Jadi Perhatian

Selasa | Mei 26, 2026 WIB Last Updated 2026-05-26T14:30:43Z
iklan
TERNATE, DETIKMALUT.com - Persoalan konflik tenurial dan belum jelasnya legalitas hutan adat di Maluku Utara kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Di tengah besarnya potensi sumber daya kehutanan yang dimiliki provinsi kepulauan ini, penyelesaian tumpang tindih kepemilikan lahan dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga harmoni sosial masyarakat adat.

Isu tersebut menjadi pembahasan utama dalam kegiatan Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Provinsi Maluku Utara yang digelar di Bela Hotel, Ternate, Senin (25/5/2026).

Maluku Utara dikenal memiliki karakteristik tersendiri dalam tata kelola kehutanan. Selain memiliki kawasan hutan yang luas, daerah ini juga ditopang oleh keberadaan empat kesultanan besar serta komunitas masyarakat adat yang tersebar di berbagai wilayah. Kondisi tersebut membuat pendekatan penyelesaian persoalan kehutanan membutuhkan strategi yang lebih spesifik dan inklusif.

Dalam forum tersebut, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mengungkapkan bahwa luas kawasan hutan di Maluku Utara mencapai sekitar 2,5 juta hektare. Sementara itu, wilayah Area Penggunaan Lain (APL) hanya berada pada kisaran 200 ribu hektare lebih.

Sherly mengaku, selama kurang lebih satu setengah tahun menjalankan tugas sebagai gubernur, dirinya kerap menemukan persoalan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat, perusahaan, hingga klaim antara masyarakat adat dengan status kawasan hutan negara. Tumpang tindih kepemilikan tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan gesekan sosial apabila tidak segera ditangani secara tepat.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pengelolaan tata ruang dan pertanahan yang lebih adil serta proporsional, agar masyarakat lokal dapat memperoleh akses legal dalam memanfaatkan potensi hutan demi meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

"Saya berharap melalui kegiatan FGD ini lahir solusi yang konkret bagaimana menyelesaikan tumpang tindih lahan yang sudah telanjur terjadi. Ada satu objek tanah, tetapi memiliki banyak klaim pemilik dengan versi masing-masing. Di sinilah pentingnya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat adat Maluku Utara," ujar Gubernur.

Sherly juga menyoroti belum adanya pengakuan formal terhadap hutan adat di Maluku Utara, meski wilayah adat tersebar luas di berbagai daerah.

"Setahu saya, Provinsi Maluku Utara adalah salah satu provinsi yang sejauh ini belum memiliki hutan adat yang sah secara legalitas formal dari negara," tambah Gubernur Sherly.

Sebagai langkah percepatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini menunggu pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di tingkat kabupaten sebagai dasar sinkronisasi dengan regulasi provinsi. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah pusat juga terus dilakukan terkait aturan turunan dalam penetapan hutan adat.

"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Harus ada data-data valid yang disiapkan oleh komunitas adat. Perda diusahakan dari level kabupaten, kemudian diperkuat di level provinsi karena kita adalah negara hukum yang memiliki SOP ketat yang harus dilengkapi," jelasnya.

Di hadapan perwakilan kesultanan dan tokoh adat yang hadir, Sherly kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan legalisasi hutan adat. Menurutnya, pengakuan hukum terhadap wilayah adat bukan hanya soal hak kepemilikan, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat adat untuk mengelola sumber daya secara mandiri dan berkelanjutan.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan forum diskusi sebagai ruang membangun kepercayaan bersama dalam menyelesaikan konflik tenurial yang selama ini berlangsung.

"Selesaikan konflik-konflik lama, jangan tunggu sampai meledak menjadi konflik sosial di masyarakat. Serta, selalu libatkan tokoh adat dan tokoh kesultanan dalam setiap pengambilan keputusan, karena mereka adalah fondasi utama dari Bumi Moloku Kie Raha ini," pungkas Gubernur.

FGD strategis tersebut turut dihadiri Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan RI Julmansyah, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, Kepala Balai Perhutanan Sosial Ambon Beni Ahadia Noor, Koordinator Wilayah UPT Malut Muhammad Ansar, perwakilan Kanwil BPN Maluku Utara, Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara Basyuni Tahrir, akademisi, hingga tokoh masyarakat dan tokoh adat dari berbagai wilayah di Maluku Utara.

Melalui forum ini, pemerintah berharap penyelesaian konflik lahan dan percepatan pengakuan hutan adat dapat segera terwujud, sehingga kepastian hukum, kesejahteraan masyarakat adat, serta kelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan di Bumi Moloku Kie Raha.(Id)
×
Berita Terbaru Update