![]() |
WEDA, DETIKMALUT.com - Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam operasi yang berlangsung di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Senin (18/5/2026), polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti ganja.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial WH (22), FOS (32), dan AR (32). Dari tangan para terlapor, petugas menemukan narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 70,77 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu paket ganja ukuran sedang yang dibungkus menggunakan lakban cokelat serta tiga unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P. Marpaung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan masuknya narkotika ke wilayah Maluku Utara yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Halmahera Tengah.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Ditresnarkoba Polda Malut melalui serangkaian penyelidikan,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Operasional (Opsnal) yang dipimpin IPTU Hamid Samsudin bergerak menuju Desa Lelilef Sawai guna melakukan pemantauan intensif. Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi lebih dahulu mengamankan dua terlapor, yakni FOS dan AR.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dalam penguasaan FOS. Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi kejadian, keduanya mengaku barang tersebut milik WH yang saat itu diketahui berada di sebuah rumah kos di Desa Lelilef.
Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan WH tanpa adanya perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, WH mengaku memperoleh ganja tersebut melalui akun media sosial Instagram dengan nilai transaksi sebesar Rp600 ribu.
Polisi kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam peredarannya di wilayah Maluku Utara.
Selanjutnya, ketiga terlapor beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Aparat juga akan melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Bobby P. Marpaung mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia juga meminta warga segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar.(Id)


