Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum ASN di Morotai Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Narkotika Jenis Sabu

Selasa | Mei 26, 2026 WIB Last Updated 2026-05-26T14:02:21Z
iklan
MOROTAI, DETIKMALUT.com - Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Pulau Morotai kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Yang mengejutkan, terduga pelaku diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pria berinisial UL (45) itu diamankan petugas pada Minggu (24/5) sekitar pukul 20.04 WIT di depan sebuah bengkel mobil yang berada di samping Masjid Raya, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Tutur Wisudho, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Ipda Muh. Yusuf Kasim, menjelaskan bahwa petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang datang menggunakan sepeda motor Honda Genio menuju lokasi pengintaian.

“Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan datang mengendarai sepeda motor Honda Genio menuju lokasi. Setelah pria tersebut berhenti di depan bengkel, petugas segera melakukan penghentian, pemeriksaan identitas, serta pemeriksaan barang bawaan.” Ungkap Kasi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus rokok merek Sampoerna yang di dalamnya berisi sembilan sachet plastik bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,2 gram. Selain itu, aparat turut mengamankan empat sachet plastik klip kosong dan satu pipet kaca yang diduga digunakan sebagai perlengkapan pendukung.

Berdasarkan identitasnya, UL diketahui merupakan laki-laki berusia 45 tahun, beragama Islam, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan berdomisili di Desa Galo-Galo, Kecamatan Morotai Selatan. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkotika.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pulau Morotai masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkoba lainnya. Polisi juga berencana mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik serta melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Polres Pulau Morotai mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.(Id)
×
Berita Terbaru Update