Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

MEMBACA BURUH

Sabtu | Mei 02, 2026 WIB Last Updated 2026-05-02T00:09:32Z
iklan
Oleh: Herman Oesman Dosen Sosiologi FISIP UMMU

"...buruh bukanlah entitas yang berdiri di luar sistem, melainkan bagian dari sistem itu sendiri..."
(Vedi R. Hadiz, 1997)

BURUH dalam wacana klasik, acap diposisikan sebagai subjek utama dalam perjuangan melawan kapitalisme.

Tetapi dalam realitas Indonesia kontemporer, posisi buruh jauh lebih kompleks. Lebih dinamis. Buruh tidak hanya berhadapan dengan modal, tetapi juga terjerat dan terjepit dalam jaringan kekuasaan politik, oligarki, dan institusi negara.

Perspektif ini menjadi sangat penting bila kita membaca karya Vedi R. Hadiz, khususnya dalam bukunya Workers and the State in New Order Indonesia (1997), di mana Hadiz mengupas relasi buruh dan negara dalam kerangka otoritarianisme Orde Baru.

Melalui karyanya itu, Hadiz menggeser cara pandang kita terhadap buruh. Ia tidak sekadar melihat buruh sebagai korban eksploitasi ekonomi, tetapi sebagai aktor yang diproduksi, dibatasi, dan sekaligus dimobilisasi oleh struktur kekuasaan. 

Pada konteks ini, negara bukanlah entitas netral, melainkan instrumen yang aktif mengatur, bahkan mengendalikan gerakan buruh demi stabilitas politik dan akumulasi kapital.

Hadiz dalam analisisnya, juga menyatakan, rezim Orde Baru di bawah Suharto, telah menciptakan sistem industrialisasi yang sangat bergantung pada investasi asing dan stabilitas politik, yang lalu diikuti presiden berikutnya hingga hari ini. Stabilitas ini dijaga dengan cara menekan potensi konflik kelas, termasuk melalui kontrol ketat terhadap organisasi buruh. 
Serikat buruh independen dibatasi, bahkan dilarang, dan digantikan dengan organisasi tunggal yang dikontrol negara, yaitu SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).

Dengan kondisi ini, buruh kehilangan otonomi politiknya. Mereka tidak memiliki ruang untuk memperjuangkan hak secara kolektif di luar struktur yang sudah ditentukan negara. 
Hadiz menyebut fenomena ini sebagai bentuk “depolitisasi buruh,” di mana konflik kelas direduksi menjadi persoalan administratif dan teknokratis.

Penting dicatat, bahwa penjinakan buruh ini bukan hanya soal represi. Ia juga melibatkan kooptasi. Negara dan elit politik membangun aliansi dengan sebagian elite buruh, menciptakan kelas perantara yang memiliki kepentingan untuk mempertahankan status quo. Kata lain, buruh tidak sepenuhnya homogen; ada fragmentasi internal yang membuat gerakan buruh sulit bersatu.

Setelah runtuhnya Orde Baru pada 1998, banyak yang berharap bahwa buruh akan mendapatkan ruang kebebasan yang lebih luas. Secara formal, memang terjadi perubahan signifikan, di mana kebebasan berserikat dijamin, jumlah serikat buruh meningkat, dan berbagai regulasi ketenagakerjaan diperbarui. 

Tetapi, menurut Hadiz dalam karya-karya lanjutannya seperti Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia (2005), perubahan ini tidak serta-merta mengubah struktur kekuasaan yang mendasarinya. Oligarki lama tidak hilang; ia bertransformasi dan beradaptasi. Elite ekonomi dan politik tetap mendominasi, sementara buruh masih berada dalam posisi subordinat. 

Bahkan, dalam banyak kasus, desentralisasi justru memperkuat kekuasaan elit lokal yang acap tidak lebih responsif terhadap kepentingan buruh.

Pada konteks ini, perjuangan buruh menghadapi tantangan baru. Bila sebelumnya musuh utama adalah negara otoriter, kini mereka harus berhadapan dengan jaringan kekuasaan yang lebih tersebar dan kompleks. 

Fragmentasi serikat buruh makin memperlemah posisi tawar mereka, sementara fleksibilisasi pasar tenaga kerja membuat kondisi kerja semakin tidak pasti.

Salah satu isu penting dalam diskursus buruh kontemporer adalah prekarisasi, yakni kondisi kerja yang tidak stabil, tanpa jaminan, dan rentan. Dalam kerangka Hadiz, fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari integrasi Indonesia ke dalam kapitalisme global. Perusahaan multinasional dan logika pasar bebas mendorong efisiensi dengan cara menekan biaya tenaga kerja, termasuk melalui outsourcing dan kontrak jangka pendek.

Akibatnya, buruh tentu kehilangan kepastian kerja dan perlindungan sosial. Mereka menjadi “tenaga kerja fleksibel” yang mudah direkrut dan diberhentikan. Dalam situasi ini, solidaritas buruh makin sulit dibangun, karena posisi mereka yang tidak permanen membuat mereka lebih fokus pada bertahan hidup daripada berorganisasi.

Melalui bukunya Decentralization and Democracy in Indonesia: A Critique of Neo- Institutionalist Perspectives (2004) Hadiz juga menekankan, bahwa institusi demokrasi formal tidak cukup untuk melindungi buruh jika tidak diiringi dengan perubahan dalam distribusi kekuasaan ekonomi. Demokrasi tanpa keadilan sosial hanya akan memperkuat dominasi oligarki.

Meskipun analisis Hadiz cenderung pesimis, ia tidak menutup kemungkinan bagi buruh untuk menjadi agen perubahan. Namun, satu hal, ini mensyaratkan adanya transformasi dalam strategi dan organisasi. 

Buruh tidak bisa hanya mengandalkan serikat tradisional; mereka perlu membangun aliansi yang lebih luas dengan kelompok masyarakat sipil, termasuk petani, nelayan, dan kelas menengah progresif. Selain itu, penting bagi buruh untuk terlibat dalam politik elektoral. 

Selama ini, banyak gerakan buruh yang memilih untuk berada di luar politik formal, dengan alasan menjaga independensi. Tetapi, tanpa representasi politik yang kuat, kepentingan buruh sulit diperjuangkan dalam kebijakan publik.

Di dalam konteks Indonesia, beberapa upaya sudah dilakukan, seperti pembentukan partai buruh. Akan tetapi, tantangan yang dihadapi sangat besar, terutama dalam menghadapi dominasi partai-partai besar yang didukung modal kuat.

Melalui perspektif Hadiz, kita melihat bahwa persoalan buruh bukan sekadar soal upah atau kondisi kerja, tetapi menyangkut struktur kekuasaan yang lebih luas. 

Buruh berada di persimpangan antara kapitalisme global, oligarki nasional, dan institusi negara yang acap tidak berpihak.

Pertanyaannya adalah: Ke mana arah gerakan buruh ke depan? Apakah mereka akan tetap terfragmentasi dan terpinggirkan, atau mampu membangun kekuatan kolektif yang lebih solid?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya bergantung pada buruh itu sendiri, tetapi juga pada dinamika politik dan ekonomi yang lebih luas. 

Satu hal yang jelas, tanpa perubahan dalam struktur kekuasaan, perjuangan buruh akan selalu menghadapi batas-batas yang sulit ditembus.

Sebagaimana ditegaskan Hadiz (1997), buruh bukanlah entitas yang berdiri di luar sistem, melainkan bagian dari sistem itu sendiri. Karena itu, perubahan yang diharapkan tidak bisa hanya bersifat parsial, tetapi harus menyentuh akar-akar kekuasaan yang selama ini membentuk dan membatasi gerakan buruh.(*)
×
Berita Terbaru Update