![]() |
| Ilustrasi |
SOFIFI, DETIKMALUT.com - Penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Tahun Anggaran 2026 yang mengalami penurunan turut menjadi perhatian di internal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara.
Sejumlah ASN berharap kebijakan penyesuaian TPP tersebut tidak menimbulkan polemik baru di lingkungan kerja, khususnya terkait transparansi pemberian insentif dan tambahan penghasilan yang sebelumnya sempat menjadi sorotan di instansi tersebut.
Diketahui, penyesuaian TPP ASN Pemprov Maluku Utara diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemberian TPP tetap mengacu pada sejumlah kriteria seperti beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta pertimbangan objektif lainnya.
Di sisi lain, internal Bapenda Maluku Utara sebelumnya sempat diwarnai polemik terkait dugaan praktik “titipan insentif fiktif”. Bahkan pada 30 Juni 2025 lalu, sempat muncul aksi protes berupa pemasangan spanduk di kawasan Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi yang menyinggung persoalan tersebut.
Menindaklanjuti isu yang berkembang saat itu, Inspektorat Provinsi Maluku Utara diketahui melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN di lingkungan Bapenda. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat Inspektorat bernomor 000.1.5/136/ITPROV tanggal 30 Juni 2025 perihal Undangan Permintaan Keterangan yang ditujukan kepada Kepala Bapenda Maluku Utara.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Nomor 700.1.2/116/ITPROV tanggal 30 Juni 2025 terkait pelaksanaan audit dengan tujuan tertentu terhadap persoalan internal di Bapenda.
Sejumlah ASN, termasuk pimpinan di instansi tersebut, diketahui telah dimintai keterangan oleh tim pemeriksa. Namun hingga kini, para pihak yang pernah dimintai keterangan mengaku belum mengetahui secara jelas bagaimana hasil pemeriksaan maupun rekomendasi yang dikeluarkan oleh Inspektorat.
“Kami sudah dipanggil dan memberikan keterangan waktu itu. Tapi sampai sekarang belum ada penjelasan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut,” ungkap salah satu sumber di lingkungan Bapenda yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, ketidakjelasan hasil pemeriksaan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di internal kantor. Apalagi sebagian ASN yang sebelumnya bertugas di Bapenda kini telah dipindahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain, sementara kinerja mereka pada periode sebelumnya masih tercatat di instansi tersebut.
Karena itu, sejumlah ASN berharap Inspektorat Provinsi Maluku Utara dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk apakah terdapat temuan atau rekomendasi tertentu terhadap pihak terkait.
Hingga berita ini ditayangkan, DETIKMALUT.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara melalui pesan WhatsApp yang disampaikan kepada Sekretaris Inspektorat.
Dalam balasan singkatnya, pihak Sekretaris Inspektorat menyampaikan bahwa informasi tersebut akan diteruskan kepada Inspektur untuk ditindaklanjuti.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Inspektorat Provinsi Maluku Utara terkait hasil pemeriksaan maupun rekomendasi atas audit yang sebelumnya dilakukan di lingkungan Bapenda Maluku Utara.(*)

