![]() |
JAKARTA, DETIKMALUT.com - Proses penataan desa di Kabupaten Halmahera Tengah memasuki fase krusial. Sebanyak 11 desa persiapan kini menjalani tahap verifikasi dokumen di Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian penting untuk memastikan kelayakan administratif sebelum melangkah ke tahapan selanjutnya menuju desa definitif.
Verifikasi dokumen dilakukan oleh Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara bersama Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, khususnya Subdirektorat Penataan Desa. Tahapan ini menjadi penentu untuk memastikan seluruh dokumen pengusulan desa telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Dalam proses tersebut, dilakukan pencermatan secara menyeluruh terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen, meliputi aspek kewilayahan, kejelasan batas desa, data kependudukan, hingga dokumen administratif pendukung lainnya. Verifikasi ini juga bertujuan untuk memastikan konsistensi antara dokumen dengan hasil verifikasi faktual lapangan yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Tengah.
Ketua Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku Utara, Miftah Baay, menegaskan bahwa tahapan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas penataan desa.
“Verifikasi dokumen ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan seluruh persyaratan administratif telah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017. Kami ingin memastikan proses penataan desa berjalan tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Miftah Baay.
Ia menambahkan bahwa hasil dari verifikasi dokumen ini akan menjadi dasar dalam proses lanjutan penataan desa.
“Setelah seluruh tahapan, baik verifikasi faktual lapangan maupun verifikasi dokumen dinyatakan memenuhi ketentuan, maka proses selanjutnya adalah penyampaian usulan penerbitan kode desa melalui Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa,” tambahnya.
Sebelumnya, Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara telah menyelesaikan verifikasi faktual lapangan terhadap 11 desa persiapan di Kabupaten Halmahera Tengah. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar dalam proses evaluasi dan pencermatan dokumen yang saat ini dilakukan bersama pemerintah pusat.
Dengan tahapan yang terus berjalan, 11 desa persiapan di Kabupaten Halmahera Tengah semakin mendekati status desa definitif, seiring komitmen pemerintah memastikan seluruh proses penataan desa dilaksanakan sesuai regulasi dan berbasis data yang akurat.(Red)*


