![]() |
TOBELO, DETIKMALUT.com - Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara berhasil menemukan seorang remaja perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Remaja tersebut diketahui bernama Wianti alias Wa Abo (16), warga Kabupaten Halmahera Utara. Ia dilaporkan hilang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Utara pada Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIT, setelah sehari tidak kembali ke rumah.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kasi Humas Polres Halut IPTU Hopni Saribu menjelaskan, berkat respons cepat dan upaya penyelidikan yang dilakukan tim, korban akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 12.30 WIT.
“Setelah menerima laporan orang hilang, petugas langsung bergerak melakukan pelacakan, koordinasi, serta publikasi melalui akun media sosial Humas Polres Halut. Alhamdulillah, korban berhasil kami temukan dalam kondisi baik dan langsung diamankan untuk dilakukan pendampingan,” ujar IPTU Hopni.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui Wa Abo meninggalkan rumah karena persoalan rumah tangga. Korban kemudian lari dari kios dan pergi ke Mamuya. Ia ditemukan di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, oleh pihak keluarga pada Kamis (26/03/2026) sekitar pukul 12.30 WIT.
Polisi juga memastikan tidak ada tindak pidana lain yang terjadi terhadap korban, termasuk dugaan pelecehan seksual.
Kasi Humas menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan keluarga serta instansi terkait guna memastikan kondisi psikologis korban tetap stabil.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila ada anggota keluarga yang hilang atau mengalami kekerasan. Polisi akan bertindak cepat dan profesional untuk memastikan keselamatan korban,” pungkasnya.
Langkah cepat Polres Halut dalam merespons laporan masyarakat mendapat apresiasi dari keluarga korban. Hal ini menunjukkan kehadiran polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang selalu responsif terhadap setiap laporan warga.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, apabila terjadi tindak pidana atau peristiwa tertentu, segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan yang tersedia.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polres Halmahera Utara di nomor 110, atau langsung ke petugas melalui nomor Ka SPKT di 0821-9136-7138.(Yan)*


