![]() |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya korban, PW (36), dilaporkan mengalami luka berat hingga harus menjalani operasi darurat akibat pendarahan di kepala, kini pimpinan Satuan Brimob Polda Malut menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara tegas dan terbuka.
Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku Utara, Kombes Pol Handri Wira Suryana, memastikan institusinya tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, terlebih dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat luas seperti ini.
Oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, Bripka RD (37) alias Raihan, saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh jajaran Provos Satuan Brimob Polda Maluku Utara.
“Kami pertegas tidak akan mentolerir anggota yang membuat masalah. Kasus ini akan terus diproses, dan yang bersangkutan sudah dalam penanganan Provos,” ujar Handri dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Pernyataan itu memperkuat sikap institusi setelah sebelumnya pihak keluarga korban mendesak agar kasus ini tidak diselesaikan melalui jalur damai atau mediasi. Keluarga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan tanpa ada upaya menutup-nutupi perkara.
Dalam keterangannya, Handri juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap korban agar tidak kembali mengalami trauma maupun tindakan kekerasan serupa di kemudian hari.
Ia menyebut, penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan mendapat perhatian khusus dari pimpinan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi paling berat apabila pelaku terbukti bersalah.
“Terkait kasus ini kami tidak akan tutup-tutupi. Saya selaku Dansat Brimob Polda Malut memberi atensi agar Bripka RD diproses hingga pada tingkat pemecatan,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah PW dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate dalam kondisi tidak sadarkan diri usai diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri pada Minggu malam (22/3/2026). Korban sempat menjalani penanganan awal sebelum akhirnya harus menjalani operasi darurat akibat perdarahan serius di bagian kepala.
Keterangan keluarga menyebut, dugaan kekerasan yang dialami korban bukan kali pertama terjadi. Sejak menikah pada November 2025, korban disebut berulang kali mengalami perlakuan kasar. Bahkan, sekitar sepekan sebelum insiden terakhir, korban diduga sempat mengalami luka robek di bagian kaki.
Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif pascaoperasi, sementara proses pemeriksaan terhadap Bripka RD terus dipercepat.
Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di internal kepolisian, khususnya dalam menangani dugaan kekerasan yang melibatkan aparat sendiri. Publik kini menanti pembuktian bahwa proses hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, sebagaimana komitmen yang telah disampaikan pimpinan Brimob Polda Maluku Utara.(Red)*


