Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan KDRT Libatkan Anggota Brimob, Istri Alami Pendarahan Otak

Selasa | Maret 24, 2026 WIB Last Updated 2026-03-23T15:40:59Z
iklan
TERNATE, DETIKMALUT.com - Dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali menjadi sorotan publik dan mencoreng citra aparat penegak hukum. Kali ini, seorang oknum anggota Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara berinisial R (37) diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, P (36), hingga korban mengalami kondisi kritis dan harus menjalani operasi darurat.

Keterangan keluarga mengungkap bahwa dugaan kekerasan ini bukan yang pertama kali terjadi. Sejak menikah pada November 2025, korban disebut kerap mengalami perlakuan kasar dari pelaku. Bahkan, sekitar sepekan sebelum insiden ini, korban dilaporkan mengalami luka robek di bagian kaki setelah diduga dianiaya di tempat tugas pelaku di Bacan.

“Ini bukan kejadian pertama. Anak saya sudah sering disiksa,”

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam (22/3/2026) sekitar pukul 22.28 WIT di kediaman korban di Kelurahan Toboleu. Sebelum kejadian, korban sempat menghubungi ibunya, Tomijan Yasim, melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon dalam kondisi lemah untuk meminta pertolongan.

“Dia bilang sudah tidak berdaya dan minta saya datang lihat dia,” ujar Tomijan dengan suara bergetar.

Saat pihak keluarga tiba di lokasi, korban ditemukan dalam keadaan memprihatinkan. Ia terbaring lemah dengan pendarahan yang terlihat dari hidung dan telinga, serta mengalami luka di bagian kepala. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Islam, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Tim medis menyatakan korban mengalami pendarahan serius di kepala akibat benturan keras. Kondisi tersebut membuat korban harus menjalani operasi darurat yang berlangsung kurang lebih lima jam.

Pihak keluarga pun mendesak Kapolda Maluku Utara dan jajaran Brimob untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Mereka menolak segala bentuk upaya mediasi yang dinilai berpotensi menghentikan proses hukum.

“Kami tidak mau damai. Proses hukum harus jalan. Jangan ada yang ditutup-tutupi,”

Sementara itu, PS Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Malut, Kompol Wahidin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang terbukti bersalah.

“Oknum anggota tetap diproses sesuai aturan. Kami menunggu laporan resmi dari pihak keluarga agar proses hukum berjalan,” ujarnya saat mendampingi korban di rumah sakit.

Hingga saat ini, korban masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif pascaoperasi.

Kasus ini kembali memantik perhatian masyarakat luas, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, terutama yang berasal dari internal institusi itu sendiri.(Red)*

×
Berita Terbaru Update