![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA, DETIKMALUT.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan penonaktifan akun milik anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital populer.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan di Jakarta pada Jumat (6/3/2026). Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, pada tahap awal pemerintah akan memfokuskan penerapan aturan ini pada delapan platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak. Platform tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta platform permainan daring Roblox.
Menurut Meutya, kebijakan ini diambil karena anak-anak Indonesia dinilai menghadapi berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan dan kecanduan penggunaan platform digital.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Pemerintah juga akan melakukan penerapan aturan tersebut secara bertahap hingga seluruh platform yang dimaksud mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini diambil agar orang tua tidak menghadapi sendiri tantangan dunia digital dalam melindungi anak-anak mereka,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah menyadari kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan keluhan dari anak-anak maupun kebingungan dari sebagian orang tua pada awal penerapannya. Namun demikian, pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memastikan perkembangan anak tetap terlindungi di era digital.(*)

