Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Maluku Utara Gagalkan Penyelundupan Shabu 34,2 Gram Lewat Jasa Ekspedisi

Sabtu | Januari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-01-24T00:25:52Z
iklan
TERNATE, DETIKMALUT.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis shabu berhasil digagalkan dengan mengamankan seorang tersangka bersama barang bukti yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Kota Ternate.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis shabu dengan berat bruto 34,2 gram serta menangkap seorang pria berinisial SS (46), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Tim Opsnal dari Unit 6 Ditresnarkoba telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (46), yang berprofesi sebagai wiraswasta. Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/01/2026) di wilayah Tanah Raja, Ternate Tengah,” ujar Dir Resnarkoba Polda Malut.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (13/1/2026) terkait adanya paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan pemantauan intensif terhadap paket dimaksud.

“Anggota kami memantau pergerakan paket tersebut hingga akhirnya tersangka SS datang untuk mengambilnya pada Jumat pagi. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP, ditemukan 4 (empat) sachet sedang berisi kristal bening diduga Shabu,” jelas Dir Resnarkoba.

Untuk menghindari kecurigaan petugas, pelaku menggunakan modus menyembunyikan narkotika di dalam sepasang sepatu berwarna merah yang dijadikan sebagai alat penyamaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka SS mengaku hanya bertindak sebagai perantara. Ia diperintah oleh seseorang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam aksinya, SS dijanjikan upah sebesar Rp600 ribu untuk membayar biaya kos, serta tambahan dua sachet shabu untuk dikonsumsi sendiri.

“Tersangka SS ini berperan sebagai perantara atau kurir yang mengambil barang. Rencananya, barang tersebut juga akan dikonsumsi bersama rekannya berinisial A. Saat ini tim kami sedang melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya,” tegasnya.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta sepasang sepatu merah yang dijadikan sebagai media penyimpanan. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Amphetamine/Shabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti melebihi lima gram, SS terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup.

Menutup keterangannya, Dir Resnarkoba Polda Maluku Utara menegaskan komitmen institusinya dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya yang memanfaatkan jalur pengiriman barang.

“Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama yang memanfaatkan jalur pengiriman paket. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” tutup Dir Resnarkoba.(*)
×
Berita Terbaru Update