Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Langkah Tegas Jaga Tata Kelola, Empat Pimpinan OPD Maluku Utara Dinonaktifkan

Selasa | Januari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-01-06T07:35:48Z
iklan
Ilustrasi
SOFIFI, DETIKMALUT.com - Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara empat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan tersebut ditetapkan langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dan mulai berlaku sejak Senin, 5 Januari 2026.

Penonaktifan ini dilakukan menyusul status keempat pejabat tersebut yang tengah menjalani proses pemeriksaan terkait sejumlah temuan dalam pelaksanaan program kerja di instansi masing-masing. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Empat pejabat yang dinonaktifkan sementara yakni Saifuddin Juba selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Yudithya Wahab sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Armin Zakaria yang menjabat Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Ridwan Saban selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan Inspektorat yang dilaksanakan pada akhir Desember 2025.

“Sesuai peraturan, pejabat yang sedang menjalani proses pemeriksaan harus dinonaktifkan sementara. Jika terbukti melanggar, sanksi terberat adalah penurunan jabatan menjadi staf. Hasil pemeriksaan ditargetkan final paling lambat 20 Januari mendatang,” ujar Zulkifli, Senin (5/1/2026).

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menegaskan bahwa penonaktifan tersebut bersifat sementara dan tidak serta-merta menjadi vonis bersalah. Ia menyebutkan bahwa fokus utama pemeriksaan berada pada capaian output kegiatan di masing-masing OPD.

“Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak bersalah, mereka akan dikembalikan ke jabatan semula. Saat ini, Pemprov juga tengah mengajukan permohonan persetujuan teknis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” pungkas Samsuddin.

Untuk memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan normal, Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) pada masing-masing jabatan yang ditinggalkan. Pemprov menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses pemeriksaan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
×
Berita Terbaru Update