![]() |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu. Terbaru, mantan Bupati Pulau Taliabu berinisial AM alias Aliong dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin (5/1/2026).
Aliong, yang pernah menjabat sebagai kepala daerah di Pulau Taliabu, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan ISDA Pulau Taliabu yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 dan kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka masing-masing adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu berinisial SA alias Ino, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun berinisial YS alias Yopi, serta satu tersangka lainnya berinisial MPR alias Melanton.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan ISDA yang diduga merugikan keuangan negara.
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak terkait guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)


