![]() |
| Ilustrasi |
SOFIFI, DETIKMALUT.com - Praktik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara kembali menuai polemik. Kepala Bapenda Malut diduga melakukan mutasi secara sepihak dan tidak transparan, dengan memindahkan tujuh ASN ke sejumlah OPD berbeda tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah ASN yang dimutasi mengaku keputusan tersebut diterima secara mendadak tanpa pernah didahului evaluasi terbuka maupun pembinaan.
“Kami tiba-tiba dipanggil Sekban hari Senin, 26 Januari 2026, lalu langsung diberikan SK mutasi. Tidak ada alasan, tidak ada penjelasan,” ungkap salah satu ASN kepada media.
Ironisnya, ketujuh ASN tersebut menegaskan bahwa selama ini mereka tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, tidak pernah mendapat teguran lisan maupun tertulis, serta memiliki rekam jejak kinerja yang dinilai baik.
“Kami tidak pernah bermasalah, tidak pernah ditegur, dan tidak pernah dinilai buruk. Tapi tiba-tiba dipindahkan begitu saja,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bapenda Maluku Utara berdalih mutasi dilakukan berdasarkan penilaian berjenjang, merujuk pada penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan dan tahunan.
“ASN yang dimutasi sudah melalui penilaian berjenjang, baik SKP bulanan maupun tahunan,” ujarnya.
Namun alasan tersebut justru dipertanyakan oleh para ASN yang dimutasi. Mereka menilai dalih penilaian kinerja tidak sesuai dengan fakta yang mereka alami.
“Kalau memang alasannya SKP, lalu di mana kesalahan kami? Penilaian kinerja kami baik, tidak pernah di bawah ekspektasi, sama seperti pegawai lain,” kata salah satu ASN.
Para ASN bahkan menilai alasan tersebut hanyalah pembenaran administratif yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Kalau memang alasan penyegaran, sampaikan saja secara jujur. Tapi kenapa mutasi hanya terjadi di Bapenda? Kenapa tidak dilakukan juga di OPD lain?” sindirnya.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa mutasi dilakukan tanpa prinsip sistem merit, serta berpotensi melanggar asas profesionalitas dan keadilan dalam manajemen ASN.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara. Melalui pesan WhatsApp, Plt BKD hanya menjawab singkat:
“Nanti saya cek infonya ya, saya kabari.”
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi lanjutan dari pihak BKD. Sikap diam ini semakin memperkuat tanda tanya publik terkait legalitas dan prosedur mutasi tersebut.
Mutasi ASN Tak Boleh Suka-suka
Perlu diketahui, mutasi ASN bukan kewenangan absolut kepala OPD. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, mutasi wajib berlandaskan sistem merit, yakni mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Mutasi yang dilakukan tanpa evaluasi objektif, tanpa transparansi, dan tanpa alasan yang jelas berpotensi dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang dan dapat dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Jika terbukti melanggar, pejabat pembina kepegawaian maupun pimpinan OPD dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)


