Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Upaya Selundupkan Cap Tikus Digagalkan Polsek Oba Utara

Rabu | Desember 03, 2025 WIB Last Updated 2025-12-03T02:06:06Z
iklan
SOFIFI, DETIKMALUT.com - Pemeriksaan kendaraan yang digelar Polsek Oba Utara pada Selasa malam, 2 Desember 2025, kembali menemukan upaya peredaran miras ilegal. Seorang pria berinisial E (42) diamankan setelah kedapatan membawa puluhan kantong miras jenis cap tikus saat melintas di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, sekitar pukul 19.30 WIT.

Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan di jalur menuju Kelurahan Sofifi itu awalnya berlangsung seperti biasa. Namun, sebuah mobil Toyota Agya putih dengan nomor polisi DD 1837 KP menarik perhatian petugas karena dianggap membawa muatan yang mencurigakan.

Setelah kendaraan diberhentikan dan diperiksa secara menyeluruh, polisi menemukan 87 kantong plastik berisi miras cap tikus. Temuan tersebut membuat pelaku langsung digelandang ke Mako Polsek Oba Utara. Proses penanganan hukum kini sedang berjalan dan seluruh barang bukti telah diamankan.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras yang selama ini menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas di wilayah setempat.

“Penindakan terhadap peredaran miras akan terus kami lakukan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Oba Utara,” tegas Kapolsek.

Polsek Oba Utara berharap masyarakat turut mendukung upaya kepolisian dalam memberantas miras ilegal. Dukungan dan kewaspadaan warga disebut menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum yang sering dipicu miras.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Polsek Oba Utara terus memperketat pengawasan untuk memastikan wilayah tetap aman dan kondusif.(*)
×
Berita Terbaru Update