Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

PN Soasio Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Haltim

Selasa | Desember 23, 2025 WIB Last Updated 2025-12-23T11:53:45Z
iklan
TIDORE, DETIKMALUT.com - Setelah melalui rangkaian persidangan panjang, perkara pembunuhan terhadap pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, almarhumah Karya Listiyanti Pertiwi, akhirnya mencapai putusan. Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Aditiya Hanafi.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang disertai kekerasan seksual. Tidak hanya itu, Aditiya juga dinilai terlibat praktik perjudian online serta penyalahgunaan data pribadi tanpa hak yang merugikan korban.

Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Melalui keterangan resmi, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Firdaus Affandi, yang disampaikan Plt Kasi Intel Kejari Haltim Komang Noprijal pada Selasa, 23 Desember 2025, menegaskan bahwa PN Soasio menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Tindakan Aditiya tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga meninggalkan luka batin mendalam bagi keluarga. Kejahatan tersebut dilakukan dengan cara penyekapan, disertai pemaksaan hubungan seksual secara oral sebelum korban dibunuh.

Selain itu, perbuatan terdakwa diketahui dipicu oleh kecanduan judi online. Dampaknya, kasus ini menimbulkan ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat Maluku Utara, khususnya di wilayah Halmahera Timur, serta dinilai mencederai norma kesusilaan dan nilai-nilai agama.

Perbuatan terdakwa juga menyebabkan kerugian materiil dan dilakukan dengan melanggar empat ketentuan pidana secara bersamaan, sehingga dikategorikan sebagai kejahatan berlapis dengan tingkat keseriusan tinggi.

Putusan penjara seumur hidup ini menutup salah satu perkara pidana berat yang sempat mengguncang Maluku Utara. Vonis tersebut menjadi penegasan bahwa aparat penegak hukum akan memberikan hukuman maksimal terhadap kejahatan yang memadukan pembunuhan, kekerasan seksual, dan kejahatan digital.(*)
×
Berita Terbaru Update