![]() |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pascapenggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu di Kelurahan Jambula, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate resmi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam dibenarka
Dari total 18 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi gabungan Satreskrim Polres Ternate, Polsek Ternate Selatan, dan Polsek Pulau Ternate, penyidik menyimpulkan bahwa 16 di antaranya memenuhi unsur pidana. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka judi dadu sementara 13 lainnya sebagai tersangka judi sabung ayam. Dua orang lain hanya berstatus sebagai saksi karena terbukti tidak terlibat langsung dan hanya menonton.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasih Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, Sabtu (15/11/2025).
“Iya benar, 13 tersangka judi sabung ayam dan tiga tersangka judi dadu. Jadi semua 16, sementara dua hanya sebagai saksi,” ujar Umar.
Umar menjelaskan bahwa 13 tersangka sabung ayam dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP. “Sementara tiga orang tersangka judi dadu itu dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh berkas perkara kini sudah masuk ke tahap awal proses hukum. “Jadi kami sudah buatkan SPDP ke Jaksa untuk 16 tersangka itu,” tambah Umar.
Adapun identitas para tersangka dan saksi tersebut meliputi: RD (29), AY (49), LOS (29), PL (43), JI (52), RH (31), SU (49), JS (58), FK (31), NI (49), HK (38), SA (52), BH (46), SI (32), JA (51), SS (58), M (57), dan MR (35).
Sebagai langkah lanjutan, Polres Ternate memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur dan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Kota Ternate. Aparat berharap penetapan para tersangka ini memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa.(*)

