![]() |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Upaya menekan peredaran miras ilegal di Kota Ternate kembali membuahkan hasil. Polres Ternate melalui Satuan Reskrim melakukan razia rutin yang malam itu berakhir dengan pengungkapan gudang penyimpanan cap tikus di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Sabtu (22/11/2025).
Razia yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIT tersebut dipimpin Kanit PPA Sat Reskrim Polres Ternate, Aipda Ratih Mansur. Dari lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial NAM alias Noldi (55), warga Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, yang diduga kuat menjadi pelaku peredaran. Ia diketahui memiliki tempat penyimpanan tambahan di kawasan Ubo-Ubo yang digunakan untuk menimbun miras.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bhakry Syafruddin mengungkapkan jumlah miras yang berhasil disita dari operasi tersebut.
“6 dus cap tikus yang berisi 15 botol ukuran 1,5 liter total 270 botol, 7 dus cap tikus berisi 1 plastik besar, total 70 botil, 3 jerigen ukuran 25 liter yang berisi 15 botol, jadi keseluruhan 490 botol disita polisi untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan razia ini merupakan upaya berkelanjutan kepolisian untuk menjaga kamtibmas dan mencegah dampak buruk peredaran miras terhadap masyarakat.
“Polres Ternate berkomitmen melakukan penertiban miras, mengingat dampaknya yang sering berujung pada tindak kriminal dan gangguan keamanan,” tegasnya.
Terduga pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Polres Ternate. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan guna memastikan jaringan peredaran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*)

