Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Feasibility Study (FS) Tidak Wajib Dipublikasikan, Kecuali AMDAL

Rabu | November 26, 2025 WIB Last Updated 2025-11-27T12:15:40Z
iklan
Oleh: Mahri Samsul, SKM., M.KL, Koordinator Wilayah Maluku – Maluku Utara Keluarga Alumni KAMMI

“Feasibility Study (FS) Tidak Wajib Dipublikasikan, Kecuali AMDAL”

STUDI Kelayakan (Feasibility Study/FS) adalah kajian mendalam yang dilakukan untuk menilai apakah suatu rencana kegiatan atau proyek layak dilaksanakan. Kajian teknisnya terkait aspek teknis, ekonomi, lingkungan, hukum, hingga aspek sosial. Sehingga proyek tersebut dapat dilaksanakan oleh pemerintah atau pelaksana agar tidak salah dalam mengambil keputusan, dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, serta dapat dilaksanakan secara aman dan efektif.

Tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan FS untuk disidangkan di depan publik atau dipublikasikan secara terbuka. FS umumnya dibahas melalui mekanisme internal pemerintah karena itu instansi teknis terkait, yakni Dinas PUPR sebagai penanggung jawab teknis utama, Bappeda Provinsi sebagai perencana dan penilai kelayakan fiskal daerah, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi sebagai penilai dokumen AMDAL/UKL-UPL, dan Dinas Perhubungan Provinsi untuk melihat analisis dampak lalu lintas (Andalalin).

Dasar hukum yang mengatur tentang FS:

1. UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  • Mengatur perencanaan jalan meliputi studi kelayakan, tetapi tidak mengatur kewajiban publikasi FS.

2. PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan

  • Pasal 14–17 menjelaskan tahapan perencanaan jalan termasuk studi kelayakan.
  • Tidak memuat ketentuan bahwa FS harus diumumkan kepada masyarakat.

3. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • FS digunakan sebagai dokumen perencanaan pengadaan. 
  • Tidak ada ketentuan bahwa FS wajib dipublikasikan.

4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

  • Masyarakat dapat meminta salinan FS melalui PPID.
  • Namun FS bukan dokumen yang wajib dipublikasikan secara otomatis.

Sedangkan AMDAL Wajib Melibatkan Masyarakat.Berbeda dengan FS, dokumen AMDAL wajib melalui proses pelibatan masyarakat sebagai bagian dari penilaian dampak lingkungan dari suatu rencana pembangunan.

Dasar hukum AMDAL:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Pasal 26 ayat (2): “Penyusunan AMDAL dilakukan dengan melibatkan masyarakat.”
  • Pasal 65: Masyarakat berhak berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup.

2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Pasal 28–33: mewajibkan konsultasi publik dalam penyusunan AMDAL.
  • Pasal 34–36: Pembentukan Tim Uji Kelayakan AMDAL yang menilai dokumen dengan mempertimbangkan masukan masyarakat.

3. Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Tata Laksana AMDAL

  • Menetapkan bahwa pengumuman dan pelibatan masyarakat dilakukan sejak awal penyusunan AMDAL.

Dengan demikian:
1. Studi Kelayakan (FS)

  • Tidak wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
  • Tidak diwajibkan melalui sidang publik.P
  • ublik tetap memiliki hak meminta salinan FS melalui mekanisme PPID (UU KIP).

2. AMDAL

  • Wajib melibatkan masyarakat melalui konsultasi publik.
  • Kewajiban ini diatur tegas dalam UU 32/2009, PP 22/2021, dan Permen LHK 4/2021.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka Ibu Gubernur Serly Juanda dan pihak pelaksana kegiatan, dalam hal ini Dinas PUPR, tidak wajib menjawab tantangan dari KAHMI Maluku Utara tentang FS Jalan Trans Kieraha.(*)

×
Berita Terbaru Update